Kediri (aksaratimes.com) – Unit Satreskoba Polresta Kediri melakukan penangkapan terhadap warga Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Sungkono (30), Senin (10/2). Pria yang lama menganggur ini diduga memiliki dan mengedarkan pil dobel L.
Dari hasil pemeriksaan petugas Satreskoba Polresta Kediri, penangkapan pria Pengangguran ini, di Jalan Raya Desa Semen Kabupaten Kediri. Saat itu petugas menemukan satu paket pil dobel L dari tangan tersangka.
“Kami melakukan penangkapan setelah mendapat informasi mengenai peredaran pil dobel L,” jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Selasa (11/2/2020) pagi.
AKP Kamsudi mengatakan, hasil pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan yaitu pil dobel L sebanyak 1.000 butir dan uang tunai Rp 400.000. Diduga, uang tersebut adalah hasil transaksi yang dilakukan oleh pelaku dengan salah satu pemesan.
Barang bukti lain yang disita Satreskoba adalah satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Sementara ini, pelaku berada di ruang tahanan Satu Tahti Mapolresta Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta mutu, berupa pil Dobel L.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 12 Stbl Nomor 419 Tahun 1949 tentang Obat Keras, “pungkasnya.