Jakarta, Aksaratimes.com| 24,November 2020 –Pemerintah, DPR, dan DPD mengusulkan sebanyak 38 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Salah satunya RUU Omnibus Law Keuangan yang diusulkan keuangan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan sebanyak 26 dari 38 RUU tersebut merupakan rancangan regulasi yang diusulkan oleh DPR.
“Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan Badan Legislasi dan rapat kerja kemarin, terdapat usulan 26 judul RUU masuk dalam prolegnas RUU prioritas 2021 yang diusulkan DPR RI,” kata Willy dalam Rapat Baleg, Selasa (24/11).
Dia melanjutkan, pemerintah mengusulkan 10 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, sebagaimana disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. DPD mengusulkan dua RUU, yaitu tentang Daerah Kepulauan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Usulan dua judul RUU masuk Prolegnas Pritotas 2021 yang diusulkan DPD,” kata Willy.
Sebelumnya, Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah mengsulkan 10 rancangan regulasi masuk Prolegnas Prioritas 2021 yaitu RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU tentang Landas Kontinen atau RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Kemudian RUU tentang Perubahan atas UUNomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika atau RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lalu RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Ibukota Negara, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Pemerintah pun mengusulkan tiga rancangan regulasi baru yakni RUU tentang hukum acara perdata, wabah, serta pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau omnibus law sektor keuangan.
Source: CNN Indonesia