5 Perusahaan Pembiayaan ini Belum Penuhi Batas Modal Minimal: Catat OJK

Aksaratimes.com I 11 Juni 2024 Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa dari total 174 perusahaan pembiayaan (multifinance), masih ada lima di antaranya yang belum memenuhi permodalan minimal sebesar Rp100 miliar hingga saat ini.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) di OJK, mengungkapkan bahwa meskipun jumlah tersebut masih cukup signifikan, namun telah mengalami penurunan dari sebelumnya yang mencapai delapan perusahaan.

“Di sisi pemenuhan ekuitas minimal PVML, terdapat 5 perusahaan pembiayaan dari 174 perusahaan yang belum penuhi ekuitas minimal Rp100 miliar,” ujar Agusman dalam konferensi pers RDK OJK pada Senin (10/6). Pemenuhan permodalan minimal sebesar Rp100 miliar untuk perusahaan multifinance telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Sementara itu, untuk perusahaan peer-to-peer (P2P) lending, masih terdapat tiga perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimal permodalan sebesar Rp2,5 miliar.

Read More

Walau demikian, OJK tidak merincikan nama-nama perusahaan yang masih belum memenuhi persyaratan tersebut. Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus melakukan pengawasan secara ketat hingga perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi aturan permodalan minimum yang telah ditetapkan.

“OJK terus supervisory action, baik dari injeksi modal dari pemegang saham, strategic investor atau pengembalian izin usaha,” tambahnya. (red)