8 Anggota DPR Terpilih Pileg 2024 Diganti, Ada yang Terjerat Pidana hingga Meninggal

Aksaratimes.com | 26 Agustus 2024. Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 580 anggota DPR terpilih hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024. KPU menyebut ada delapan caleg yang harus diganti karena berbagai hal seperti terjerat pidana hingga meninggal dunia.

Pergantian delapan caleg itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1208 Tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan komisioner KPU Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Memutuskan, menetapkan keputusan pemilihan umum tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Idham.

Read More

Penetapan anggota DPR periode 2024-2029 itu dihadiri perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai politik dan stakeholder terkait lainnya.

Berikut daftar caleg DPR yang diganti:

  1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
    Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236). Alasan: mengundurkan diri
  2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar
    Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran. Alasan: meninggal dunia
  3. Dapil Jawa Timur II dari Partai NasDem
    Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke I) diganti Dini Rahmania (46.065). Alasan: meninggal dunia
  4. Dapil Nusa Tenggara Timur II dari Partai NasDem
    Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke I) diganti Victor Laiskodat (65.359). Alasan: mengundurkan diri
  5. Dapil Kalimantan Tengah dari PDI Perjuangan
    Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke I) diganti Willy Midel Yoseph. Alasan: mengundurkan diri
  6. Dapil Kalimantan Selatan II dari Partai NasDem
    Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke I) diganti Machfud Arifin (51.915). Alasan: mengundurkan diri
  7. Dapil Sulawesi Utara dari Partai Gerindra
    Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke I) diganti Martin D Tumbelaka (27.240). Alasan: terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi
  8. Dapil Sulawesi Tenggara dari Partai NasDem
    Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke I) diganti Ali Mazi (68.099). Alasan: mengundurkan diri

(red)

source:INews.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *