Kediri (aksaratimes.com)—Munculnya Lokasi Usaha Stockpile Pasir di Desa Adan Adan Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri yang saat ini terus melakukan praktik penimbunan pasir untuk “dicuci” Yang ditengarai tanpa memiliki ijin dari pihak terkait menimbulkan sejumlah pertanyaan lanjutan dari pengiat masyarakat siapakah pemilik atau investor yang berada dibelakangnya?Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarkat bersama sejumlah perwakilan media ingin lebih dalam akan praktik yang ditengarai tidak berijin dan masih lancar dalam prakteknya.
Dari keluhan dan protes warga yang selama ini tidak berani bersuara membuat pengiat masyarakat dan beberapa LSM di Kediri turun langsung untuk mengetahui lebih jauh usaha pencucian pasir atau Stockpile di Adan Adan tersebut.
Dari catatan investigasi yang dilakukan pengiat masyarakat maupun tim liputan dilapangan bila keluhan warga antara lain debu yang pekat saat Stockpile melakukan aktivitas dan kebisingan mencapai 24 jam nonstop membuat istirahat warga sekitar terganggu juga dirasakan oleh warga debit air menurun diduga karena penyedotan air untuk mencuci pasir.
“Sebenarnya kami tau kalau Stockpile itu tidak ada ijinnya, tapi kami takut” Ungkap warga.
Sementara menurut Saiful Iskak dari LSM IJS dan Suwondo dari LSM Gerak merasa prihatin sekaligus geram terhadap ulah pengusaha Stockpile itu, pasalnya diketahui bahwa operasional bisnis tersebut dilakukan pengusaha itu kurang lebih berjalan satu tahun lebih namun hanya mementingkan keuntungan usahanya saja tanpa menghiraukan dampak kepada lingkungan sekitar.
Ditambahkan oleh kedua LSM itu, dari kondisi ini menjadi tantangan tersendiri untuk nantinya dapat mengungkap persoalan ini.
Masih dalam keterangan anggota LSM, disadari apa tidak bahwa usaha ini sudah merugikan negara dari segi pajak, dan kami yakin pasir yang didatangkan pengusaha tersebut juga diduga kuat berasal hasil galian C tanpa ijin, otomatis semua melanggar pidana.
Kepala desa Adan Adan yang menyatakan bahwa sejak berdirinya Stockpile didesanya tidak pernah meminta ijin, begitu juga saat awak media menanyakan ke dinas perijinan juga jawabannya Stockpile Adan Adan belum. mengantongi ijin.
Pihak terkait terkesan tutup mata dalm pembiaran stocpile di desa Adan adan kec,gurah kab,Kediri
Dari pihak perangkat desa setempat terkesan pembiyaran tanpa tindak lanjutnya. Gabungan LSM Kediri, LSM ijs Saiful, LSM gerak Suwondo dan beberapa media turun langsung untuk mengungkap siapa di belakang stocpile Adan adan tersebut,
Ternyata tidak memilikin legalitas alias bodong..
Namun bisa beroperasi seakan menyepelekan dan tdk menganggap tupoksi pihak pihak terkait perijinan dan penegak perda.
Gabungan LSM Kediri dan media turun langsung ke TKP berawal dr keluhan masyarakat tentang usaha stockpile atau pencucian pasir di Adan adan.
Ada keluhan warga di antara lain debu yg sangat pekat di saat musim kemarau,ke bisingan,debit air menurun karna di menyedot air untuk mencuci pasir dan air yang masuk ketanah mengakibatkan tanaman mati dari keterangan warga yang kami rangkum.
Disadari apa tdk bahwa usaha ini sudah murugikan negara dari segi pajak pendapatan daerah dan kami juga yakin pasir yg di datangkan juga,di duga dari hasil galian c tanpa ijin. Dan tim liputan Aksaratimes mencoba konfirmasi ke Mako Satpol PP kabupaten Kediri belum ada keterangan dan terkesan menghindari wartawan bahkan di konfirmasi melalui seluler pun enggan merespon dan terkesan tutup mata.
Sejauh ini sesuai UU informasi publik no 14 Tahun 2008 kinerja badan publik adalah informasi publik sehingga kondisi ini terkesan diabaikan.(sk)