Administrasi Puluhan Calon PPK Milikki “Catatan Merah”

Kediri (aksaratimes.com) – Bawaslu Kabupaten Kediri Sabtu 1 Februari 2020 Melakukan Konsolidasi hasil pengawasan, mengumpulkan seluruh Panwas Kecamatan Divisi PHL untuk melakukan Konsolidasi Bersama Data hasil Pengawasan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020

Konsolidasi ini difocuskan pada beberapa titik kerawanan, temuan Bawaslu Kabupaten Kediri diantanya beberapa pengurus dan anggota parpol Ikut Seleksi tes tulis PPK serta ditemukan pendaftar yang sudah pernah menjadi PPK 2 periode berturut turut. Dugaan itu muncul pasca ditemukannya nama-nama calon anggota PPK di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Bahkan seorang di antaranya ada yang pernah menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

Bawaslu Kabupaten Kediri sudah mengantongi banyak nama, hingga Sabtu malam saat data yang dilampirkan pada rekomendasi, diserahkan ke KPU Kabupaten Kediri tercatat ada 24 nama pendaftar PPK yang bermasalah.

Read More

“Kita ingin memastikan bahwa mereka yang lolos menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) benar-benar orang yang berintegritas, kami sudah mengirim rekomendasi ke KPU Kabupaten Kediri untuk ditindak lanjuti, ini sudah menjadi komitmen kita, santun dalam pengawasan tegas dalam penindakan, kami akan terus mengawal temuan ini agar terpilih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berintegritas ” ungkap Ali Mashudi Koordinator Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kediri.

Harapan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kediri berjalan sesuai dengan asas Luber dan Jurdil, menjadi tumpuan bagi bagi lembaga pengawasan dalam mengawal proses demokrasi.

Saidatul Umah Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri berpesan “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi setiap tahapan pilkada, wujud komitment bawaslu kabupaten Kediri dalam pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kediri sudah mengintruksikan disetiap kecamatan ada posko pengaduan, dengan ini kami mengharap masyarakat bisa beperan aktif kalau ada pelanggaran bisa langsung melaporkan ke Panwas Kecamatan atau bisa langsung menghubungi nomor yang tercantum di banner posko pengaduan yang terpasang dikecamatan, Sesuai dengan slogan bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu