Kediri-(,aksaratimes.com) Agustus 14, 2020
“Aksi Langsung” Lanjutan Aksi Kamisan Kediri hari jumat 14/08/2020 di depan kantor DPRD Kota Kediri Jl. Mayor Bismo No. 21 Kota Kediri jam 13.00 WIB diwarnai hujan. Puluhan aktivis gabungan mahasiswa, petani, buruh dan beberapa elemen masyarakat kali ini untuk mendesak pemerintah dan DPR terkait tuntutan penolakan RUU Omnibus Law dan segera di sahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Para peserta aksi langsung meneriakkan tuntutan mereka, saat ini ada sekitar 6 juta penduduk Indonesia kehilangan pekerjaan. Menurut mereka bukti ada kesalahan dalam sistem kenegaraan Indonesia.
Koordinator aksi Bening menjelaskan “Dalam Omnibus Law ada kebijakan yang menyusahkan tenaga kerja, mulai dari jam kerja yang berlebihan, dan pemutusan hubungan kerja yang dapat dilakukan begitu saja. Hal itu sudah terjadi,” kata dia, kala ditanyai wartawan Aksaratimes.com.
Hijaz salah satu aktivis aksi langsung juga menambahkan dalam aksi langsung ini kami membawa enam (6) tuntutan. Antara lain:
1.Gagalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja
2.Berikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, pekerjaan dan upah layak untuk rakyat, terutama di saat pandemi
3.Cabut UU Minerba, batalkan RUU Pertanahan dan tinjau ulang RUU KUHP
4.Segera sahkan RUU PKS
5.Hentikan dwi fungsi Polri yang saat ini banyak menempati jabatan publik dan akan dilegalkan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja
6.Usut tuntas pelanggaran HAM dan buka ruang demokrasi seluas-luasnya.
“Jadi sebenarnya, keenam tuntutan ini saling berkaitan. Misalnya, kita tidak mungkin bisa menolak omnibus law tanpa menolak UU Minerba, karena itu saling berkaitan. Kita tidak mungkin bisa menggugat omnibus law tanpa menggugat RUU PKS. Karena di omnibus law itu dihapuskan cuti haid, cuti melahirkan dan sebagainya,” kata dia. (dharma)