Anggota Reskrim Polsek Semen Berhasil Ungkap Penipuan-Penggelapan Hewan Ternak

Kediri (aksaratimes.com) Agustus 22, 2020
Merasa dirugikan puluhan juta SKR,60 th warga, Dsn Tunggul Sanan Rt 004 Rw 001 Desa selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri,melaporkan tindak dugaan penipuan yang dialaminya pada hari jumat tanggal 21 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 wib

Kapolsek Semen AKP suwandi membenarkan adanya duga’an laporan penipuan dan penggelapan yaitu pelapor SKr 60th melaporkan dugaan tindak dugaan penipuan dan penipuan yang diduga dilakukan saudara SW 47 th warga Kelurahan Betet kecamatan Pesantren kota kediri

Anggota Reskrim Polsek semen telah melakukan ungkap kasus perkara penipuan dan atau penggelapan hewan ternak betina, jenis brahman.

Read More

AKP Siswandi SH kapolsek semen menerangkan kronologi kejadian pada hari Selasa tgl 28 Juli 2020 sekira pukul 20.30 Wib. Terlapor menelepon lewat Hp kepada pelapor tentang kondisi 1 (satu) ekor sapi/lembu jenis betina milik pelapor yang tidak bisa beranak, selanjutnya terlapor menawarkan kepada pelapor untuk ditukarkan dg lembu miliknya yg mengandung tanpa menambah biaya dan pelapor menyetujui.

Pada hari Selasa tgl 4 Agustus 2020 pukul 16.00 Wib.SW 47th datang ke rumah pelapor mengambil lembu milik pelapor SKR 60th, namun lembu milik terlapor tidak dibawa dan pelapor/korban menjanjikan akan mengambil pada hari Sabtu tgl 15 Agustus 2020

Belum waktunya untuk diambil pada hari Jumat tgl 14 Agustus 2020 pukul 16.30 Wib. terlapor mendatangi rumah pelapor menerangkan bahwa sapinya yang akan ditukar telah dijual dg alasan sakit, dan juga lembu milik pelapor juga di jual tanpa sepengetahuan pelapor, selanjutnya terlapor di hubungi lewat Hp tidak on, dan didatangi tidak ketemu.

Atas kejadian tersebut pelapor/korban merasa dirugikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semen untuk diproses lebih lanjut, tafsir kerugian Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Kapolsek semen AKP Siswandi SH menegaskan untuk pasal yang di sangkakan kepada dugaan pelaku SW 47 terntang Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dlm rumusan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

untuk tindak lanjut Anggota Polsek semen menyita Barang Bukti 1 (satu) Kwitansi,BB pengganti sisa uang tunai dari hasil penjualan lembu sebesar 2.000.000,- ( dua juta rupiah). dan meminta keterangan saksi. (Rifai)