Arahan Dan Himbauan Dinas Kesehatan Tulungagung

Tulungagung-(Aksaratimes.com)20/8/2020
Beberapa waktu yang lalu marak beredar video youtuber tanah air yang membahas tentang adanya obat herbal yang bisa menyembuhkan COVID-19. Masyarakat diharap tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang beredar tersebut. Meskipun youtuber tersebut sudah memiliki jutaan follower, biasakan untuk cek dan ricek sebuah informasi yang beredar di dunia maya sebelum menganggap itu sebagai suatu kebenaran dan menyebarluaskannya.

Dalam video yang sempat viral itu, pemilik channel yang juga musisi terkenal itu melakukan interview dengan orang yang kabarnya Professor yang menemukan obat herbal untuk menyembuhkan Covid-19. Karena dianggap memberikan informasi yang kurang kredibel dan berpotensi menyesatkan masyarakat, video itu pun di-banned oleh pihak Youtube dan akhirnya dihapus.

Dinas Kesehatan (Dinkes)sebagai penanggungjawab atas beredarnya informasi yang berkaitan dengan kesehatan memandang perlu untuk memberikan penjelasan sebagai berikut :

Read More

Sampai saat ini Pemerintah dalam hal ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.
Dari data produk yang terdaftar di Badan POM, produk herbal yang diduga dinyatakan dalam informasi tersebut adalah Produk Obat Tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim yang disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh. Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT. Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025. Namun sampai saat ini PT. Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa.

Pemerintah menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya. Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran.

Produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, menggunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan cara :
Tidak mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.

Lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.(suyudhi)