Kediri (aksaratimes.com) – Dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat luas, Bank Indonesia cabang Kediri melaksanakan kegiatan sosialiasasi Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah (CIKUR) dan cara memperlakukan uang rupiah dengan benar.
Kegiatan sosialiasasi dilaksanakan disalah satu Resto yang ada di Kota Kediri, Sabtu (28/9/2019) pagi.
Sosialisasi yang diikuti dari Komunitas Himpunan Pengrajin Seserahan, UMKM, Himpunan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Kota Kediri, guru mata pelajaran Ekomoni di Kota dan Kab Kediri, serta Universitas dibawah naungan Bank Indonesia.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Humas Bank Indonesia Nasrullah, Mentor dari Bank Indonesia Ibu Nanis, Perwakilan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kediri Hamsyah dan juga tamu undangan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Humas Bank Indonesia Cabang Kediri Nasrullah, dalam sambutannya mengatakan Bank Indonesia Berkontribusi nyata secara nyata kepada masyarakat, dengan yang terbaik. Secara tidak langsung Bank Indonesia ingin memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
“Kita bersama sama memahami Bank Indonesia itu seperti apa, bagaimana menjaga stabilitas, kebijakan, bank sentral dan mengenalkan rupiah mulai dari percetakan penerbitan sampai pemusnahannya, “kata Nasrullah.
Sebagai pemberi materi atau mentor dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ibu Nanis dengan materi kebank Centralan, tentang Cikur (Ciri ciri Keaslian Uang Rupiah).
“Bank central devifinisinya adalah bank yang memegang peranan, kebijakan moneter, nilai tukar, agen viskal dan Juga menjaga nilai tukar rupiah sekaligus mendorong SSK yakni suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap kerentanan internal maupun eksternal sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian, “jelasnya.
Nasrullah Humas Bank Indonesia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini nantinya masyarakat luas bisa lebih mengetahui bagaimana ciri ciri uang rupiah yang asli dan bagaimana cara memperlakukannya dengan benar.
“Sosialisasi ini nantinya masyarakat akan lebih jelas mana larangan larangan merusak rupiah seperti melipat uang kertas, dan mengelem. Karena rupiah sebagai simbol negara, maka bisa melanggar undang undang mata uang. Undang undang tersebut ada sangsi sangsinya, selama ada tuntutan bisa menjadi permasalahan hukum, “jelas Nasrullah.
Bank Indonesia selama ini sudah melakukan himbuan himbuan termasuk kegiatan sosialisasi, sehingga masyarakat bisa paham.
“Seperti petugas Kementrian Agama saat melaksanakan acara pernikahan, mensyaratkan bahwa kondisi uang kertas yang dijadikan mahar utuh tidak dilipat atau dilem, “ujarnya.
Terpisah, salah satu Mahasiswa IAIN Tulung Agung, Moh Fajar Prastetio, semester 9 saat dikonfirmasi mengatakan kita berkolaborasi dengan Bank Indonesia dimana seperti kegiatan sosialisasi ini. “Diharapkan kita bisa menjadi pelopor yang mempunyai kegiatan positif dan manfaat bagi masyarakat umum sekaligus berdampak pada ekonomi, “kata Moh Fajar Prasetio.
Kegiatan sosialisasi yang digelar Bank Indonesia, diisi dengan sesi tanya jawab yang membuat suasana menjadi meriah dengan berbagai pertanyaaan yang dinamis sekaligus dengan jawaban yang memuaskan.