Bawa 4 Karung Dokumen, Polisi Geledah Kantor Wali Kota Parepare

Aksaratimes.com I 20 Juli 2024 Jakarta – Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Parepare terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan Parepare yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar pada tahun 2020.

Penggeledahan ini dilakukan pada Jumat (19/7) mulai pukul 17.00 WITA dan berakhir pada pukul 22.20 WITA. Dari ruang arsip kantor tersebut, polisi membawa empat karung dokumen dan dua unit komputer yang diduga terkait dengan kasus korupsi di Dinkes Parepare.

Asisten III Pemkot Parepare, Eko Wahyu Ariadi, mengatakan bahwa ia tidak mengetahui detail dokumen yang diambil oleh penyidik selama penggeledahan. Ia hanya didampingi oleh Sekda Parepare atas permintaan untuk mendampingi proses penggeledahan tersebut.

Read More

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Setiawan, yang mendampingi tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sulsel, menegaskan bahwa semua proses terkait penggeledahan merupakan kewenangan dari Polda Sulsel, sehingga tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Muhammad Yamin, mantan Kadis Kesehatan Parepare, telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus ini, sementara dua ASN lainnya, Jamaluddin dan Zahrial Djaffar, divonis masing-masing 5 tahun penjara, denda, dan uang pengganti atas peran mereka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, belum memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan di Kantor Wali Kota Parepare. (red)