Kediri (aksaratimes.com) September 30, 2020–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi pengawasan pelanggaran dan Iklan Kampanye Pasangan Calon dan Keterbukaan Informasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri Tahun 2020 bagi media, ormas dan lsm bertempat di Hotel Bukit Daun and Resto, Rabu (30/9/2020).
Acara yang dibuka dengan menyanyikan Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan sambutan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Sa’idatul Umah dengan menghadirkan 3 pemateri diantaranya Purnomo Satrio Pringgodigdo dari Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Jatim, dan direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi IAIN Tulungagung, Dr. Dian Ferricha, S.H.
Ketua penyelenggara pelaksanaan sosialisasi, yang juga sebagai Sekretaris Bawaslu Kabupaten Kediri, Jarwi, S.Sos, M.Si mengatakan pada sambutannya, bahwa “kegiataan ini dimaksudkan untuk menyatukan pemahaman metode dan teknis pengawasan dengan tujuan membangun persamaan persepsi terkait pengawasan Pilbub Kab Kediri tahun 2020,” ungkapnya.
Hal yang sama juga dikatakan Sa’idatul Umah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, saat memberikan sambutannya, berharap kegiatan sosialisasi ini bisa menyatukan persepsi dengan adanya pengawasan Pemilihan Bupati Kediri tahun 2020.
“Dalam mempublikasikan ataupun membuat iklan kampanye haruslah berisikan orasi yang berkualitas dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, serta jangan memuat iklan yang berisikan unsur yang menjadi larangan dalam iklan kampanye” kata Sa’idatul Umah.
Lain halnya yang diungkapkan pemateri dari Bawaslu propinsi Jatim, Purnomo Satrio Pringgodigdo, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi mengakui kampanye di era pandemi ini lebih rumit karena harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat “Pilkada 2020 di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 tidak mudah. Karena, kegiatan politik harus diselaraskan dengan protokol kesehatan Covid-19,” kata Purnomo.
Purnomo juga menambahkan, untuk pelaksanaan kampanye tentunya harus mengadakan acara tatap muka sehingga penyampaian materi kampanye langsung pada penerima “Bahan kampanye, seperti kaos, stiker, sovenir bisa dibagikan dan disebarkan kepada peserta kampanye saat kampanye. Sedangkan materi kampanye wajib memuat visi, misi dan program calon,” terang Purnomo.
“Kalau untuk arak-arakan yang biasanya dilakukan peserta kampanye, itu bukan wewenang Bawaslu lagi, namun sudah menjadi wewenang aparat Kepolisian,” tutur Purnomo.
Nantinya, lanjut Purnomo, kalau ada pelanggaran seperti adanya ASN yang terlibat kampanye, bawaslu cukup memberikan rekomendasi kepada atasannya, karena atasannya yang bisa memberikan sanksi “Dalam kampanye dengan metode tatap muka dan dialog itu, harus menggunakan media daring atau media sosial. Tetapi bila terpaksa dilakukan di ruangan, maka peserta kampanye, paling banyak hanya 50 orang dan harus menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Purnomo.
Sementara itu dari pemateri, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi, IAIN Tulungagung, Dr Dian Ferricha, S.H., M.H., sebagai pengawasan partisipatif dalam kampanye di masa pandemi, menjelaskan bentuk-bentuk pengawasan partisipatif. Antara lain tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, serta tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu.
“Dan yang tidak kalah penting, bahwa pengawasan partisipatif ini bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar,” kata Dian.
“Tapi Bawaslu tidak boleh terlena dengan calon tunggal ini. Bawaslu harus terus melakukan pengawasan di semua tahapan, khususnya saat tahapan masa kampanye,” jelasnya.
Tak lupa dalam acara tersebut bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila dan semua peserta mengheningkan cipta untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan yang gugur dalam peristiwa G30S PKI.(nyoto)