Bea Cukai Adakan Sosialisai dan Edukasi Komunitas Tengwe di Cafe Istana Kota Kediri

Kediri (aksaratimes.com), Oktober 10, 2020
Bea Cukai Kediri dan para pengusaha serta petani tembakau mengadakan sosialisasi dan edukasi penegasan pemberlakuan PMK-134/PMK.04/2019 tentang perubahan atas PMK-94/PMK.04/2016 tentang pemberitahuan BKC yang selesai dibuat bertempat di Cafe Istana Jl. Penanggungan Kota Kediri, Sabtu (10/10/2020).

Cukai adalah pungutan negara yang menjadi komponen penting bagi perekonomian nasional. Produk hasil tembakau menjadi penyumbang cukai terbesar yang ditargetkan APBN untuk tahun 2020 yaitu Rp. 165,64 Triliun. Hal ini menjadi perhatian pemerintah terutama untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di tengah Covid-19.

Read More

Acara dibuka oleh Andik Budi Widodo selaku Divisi Humas Bea Cukai Kota Kediri, dan dilanjutkan oleh Ical selaku pengawas penindakan dari Bea Cukai Kota Kediri. Usai mendengarkan beberapa aturan terkait tembakau iris yang disampaikan oleh tim bea cukai Kediri.  Salah satu  owner Istana Tembakau Agusta Danang bersama teman-teman komunitas tengwe Kediri sepakat mematuhi aturan yang ditetapkan dari bea cukai.

“Penjelasan dari pihak bea cukai sudah cukup jelas, tapi ada beberapa poin yang sampai saat ini masih mengambang, Dicontohkan Danang, kemasan tembakau yang dijual eceran dalam bentuk kresek, tapi masih dibahas oleh pihak bea cukai,” katanya.

Disingung terkait sudah memiliki izin menjual tembakau. Danang mengaku belum memiliki ijin secara spesifik sebagai penjual tembakau, dikarenakan kita tidak memproduksi tembakau.

Bea Cukai Kediri melakukan penindakan pada Jum’at kemarin, memang sangat disayangkan oleh Danang. Ada beberapa tembakau miliknya disita oleh pihak bea cukai yang diperkirakan mengalami kerugian kisaran Rp 500 ribu, dengan alasan karena menjual tembakau tiris.

Danang mengaku memang masih sangat awam terkait aturan Undang-undang, setahu saya aturan cukai yang dilarang menjual rokok polos atau rokok putih dan kena sanksi pidana.

“Sedangkan, untuk tembakau iris kita benar-benar tidak tahu dan tahu-tahu ada penindakan dari bea cukai,” keluhnya.

Danang menambahkan, kedepan langkah selanjutnya setelah ada sosialisasi ini, kami akan siap menerima sanksi yang diberikan oleh Undang-undang, katagori mana yang boleh dijual. “Kami bersama teman-teman lintinger sepakat patuh dengan aturan dari bea cukai Kediri,” imbuhnya.

Sementara itu, Hendratno selaku Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri mengatakan, sosialisasi ini kami gelar agar dipahami para komunitas lintinger Kediri. Hal ini juga dikarenakan kenaikan tarif cukai yang tinggi, ditambah kondisi pandemi covid-19, yang berdampak ekonomi masyarakat turun.

“Sehingga masyarakat beralih dengan tembakau iris (tis) ini mempunyai daya saing lebih dan sangat diminati oleh masyarakat. Kebetulan di kantor Bea Cukai ada beberapa sudah mengajukan perizinan NPBKC untuk pabrik tis,” katanya.

Sesuai aturan yang baru, apabila Tis ini  digunakan untuk penjualan eceran itu harus membayar cukai, memiliki izin atau pabriknya mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

“Jadi pengajuan rencana ada 2 orang, masih pengajuan survey lokasi dan sampai pengurusan izin sampai selesai
langsung untuk permohonan NPPBKC akan diproses. Kita juga melihat merk dan kemasan serta logo akan kita cek di lapangan sudah ada yang pakai apa belum,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa penerimaan cukai untuk kantor Bea Cukai Kediri sudah mencapai 80 persen, ditutup dengan golongan II SKT sampai Desember 2020, mudah-mudahan target bisa tercapai dengan target 20,97 triliun. Dikarenakan, cukai ini dari kita untuk kita untuk membangun Kota dan Kabupaten Kediri.

Harapan ke depan, produk tembakau dapat terserap dengan baik dengan adanya pengembangan industri tembakau iris secara optimal sekaligus dapat mengembangkan potensi ekspor tembakau di Kediri. Selain itu, pemberantasan peredaran rokok ilegal juga akan terus digalakkan serta pemanfaatan DBHCHT ( Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) yang dilakukan secara bijak. (Nyoto)