Aksaratimes.com I 15 Juni 2024 Jakarta – Pemerintah sedang mengambil langkah serius untuk memberantas judi online di Indonesia dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum. Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya untuk tidak berjudi, baik offline maupun online, mengingat maraknya kasus yang berujung pada kejahatan serius seperti penggelapan, kekerasan rumah tangga hingga pembunuhan.
Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menyadari bahwa memberantas judi online hingga ke akar-akarnya bukanlah tugas yang mudah. Dia menyoroti bahwa judi online bisa memberikan dampak negatif yang besar, termasuk terhadap keselamatan mental masyarakat. Sementara itu, Isu legalisasi judi online, meskipun menarik, membawa risiko yang lebih besar dan dapat mempengaruhi stabilitas sosial.
Pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan secara efektif tanpa kerja sama yang solid dari berbagai pihak. Pratama, seorang analis, menegaskan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online adalah langkah yang tepat dalam mengoordinasikan upaya-upaya ini. Dia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap bandar, agen, dan pelaku judi online itu sendiri dengan mengumpulkan bukti yang kuat dan melakukan tindakan penindakan yang sesuai, seperti halnya pelaku perjudian lainnya yang dilakukan secara langsung pada umumnya.
Selain penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga krusial dalam menurunkan minat dan partisipasi dalam judi online ilegal. Pratama menegaskan bahwa kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik tersebut.
Bambang Rukminto, seorang pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), menyarankan untuk memulai pemberantasan judi online dengan menutup akses transaksi keuangan mereka. Dia menyoroti bahwa, meskipun upaya untuk menutup konten judi online telah dilakukan, menutup transaksi keuangan menjadi langkah awal yang lebih krusial dalam memerangi praktik ini.
Namun demikian, Bambang juga mengkritisi bahwa ancaman hukuman terhadap pelaku judi online masih belum optimal dan tidak memberikan efek jera yang cukup. Dia mengusulkan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan untuk memastikan bahwa pelaku judi online merasakan konsekuensi yang sesuai dengan tindakan mereka.
Secara keseluruhan, upaya pemerintah dalam memberantas judi online menghadapi tantangan yang besar, namun koordinasi yang baik antar lembaga dan dukungan dari masyarakat dapat membawa dampak positif dalam menciptakan lingkungan bebas dari judi online di Indonesia.
Sebelumnya, Polisi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghadapi kendala signifikan dalam upaya mereka untuk memberantas judi online di Indonesia, yaitu keberadaan bandar-banadar utama yang beroperasi di luar negeri. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama adalah menangkap para bandar ini yang berada di luar kendali yurisdiksi Indonesia.
“Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri,” ujar Ade kepada wartawan pada Jumat (14/6).
Ade menambahkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk mengoordinasikan ekstradisi terhadap bandar-bandar ini yang sudah diketahui berada di luar negeri. Selain itu, Ade Safri juga menyampaikan bahwa sejak Januari 2020 hingga Juni 2024, pihaknya telah berhasil mengungkap 23 kasus terkait judi online dan menangkap 59 tersangka yang terlibat.
Polda Metro Jaya aktif berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan tindakan take down terhadap situs-situs perjudian online. Mereka juga bekerja sama dengan PPATK untuk memblokir rekening-rekening yang dicurigai digunakan untuk transaksi judi online. Kampanye bahaya judi online juga gencar dilakukan melalui platform media sosial Siber Polda Metro Jaya.
Budi Arie Setiadi menekankan bahwa pembentukan Satgas Judi Online merupakan respons serius pemerintah terhadap permasalahan ilegal yang sudah merenggut banyak korban. Dia juga menyatakan bahwa pemerintah sedang menyelidiki keterkaitan antara judi online dengan praktik pinjaman online ilegal, sesuai dengan temuan yang diungkapkan oleh PPATK.
“Judol sama pinjol ilegal ini adik-kakak, saudara kandung ini. Nanti kita pokoknya ini memastikan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif,” ujar Budi. (red)