Kediri (aksaratimes.com), Oktober 14, 2020
Berkas dinyatakan lengkap, SH, eks Camat Kras Kabupaten Kediri, oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kediri, dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (14/10/2020).
Sebelumnya, SH, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Kediri kasus penipuan yang mana korbannya adalah seorang Kepala Desa.
Tersangka SH, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk mematuhi protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Tersangka SH melakukan rapid test.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan dan dinyatakan berkas perkara SH telah lengkap.
Bersama tersangka SH, penyidik unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Kediri juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen salah satunya bukti rekening koran transfer.
Dengan dilimpahkannya SH maka status tahanan berubah dari tahanan Polres Kediri menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
“Setelah dinyatakan P21, maka kami mempunyai kewajiban melakukan pelimpahan ke Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti kami serahkan,” ucap AKP Gilang.
Sebagaimana diketahui, SH diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras, pada tahun 2016 lalu. Bahkan, korbannya mengalami kerugian material hingga Rp 125 juta.(Nyoto)