Bisa Masukan PNS Polsus Tipikor, Warga Besuk diringkus Unit Reskrim Polsek Mojoroto

Kediri(aksaratimes.com)- Unit Reskrim Polsek Mojoroto, Polres Kediri berhasil mengungkap kasus tindak pidana, penipuan dengan modus menjanjikan bisa memasukkan PNS atau Polsus Tipikor.

Tersangka Supana Jadi Santosa (43) warga Dusun Besuk RT RW 02/03 Desa Toyoresmi Kec Ngasem Kab. Kediri, yang diamankan oleh unit Reskrim Polsek Mojoroto dijalan Sersan bahrun Kel. Mrican Kec. Mojoroto Kota Kediri.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana mengungkapkan, kasus penipuan rekruitmen calon PNS atau Polsus Tipikor berawal, saat tersangka menyebarkan brosur penerimaan Polsus Tipikor di tempat-tempat strategis dengan maksud supaya diketahui khalayak umum. Kemudian orang tua pelapor mengetahui dan membaca pengumuman tersebut. Lalu memberitahukan kepada anaknya.

Read More

“Deni Martina Sari (19) jalan Bandar Ngalim gg Buntu No 06 Kel Bandar kidul RT /RW 08/02 Kec. Mojoroto Kota Kediri, berminat pada hari senin tanggal 12 Agustus 2019 untuk mendaftarkan pada proses Tipikor disebut yang beralamatkan di Jalan Sersan Bahrun Kota Kediri, “jelas Kompol Sartana, Rabu (11/9/2019).

Lebih lanjut, Dengan syarat membawa berkas dan membayar uang admistrasi sebesar Rp 10 juta. Kemudian setelah pelapor mendaftar dan menyerahkan berkas serta uang atministrasi pelapor diharuskan mengikuti pelatihan.

Setelah Deni Martina Sari masuk mengikuti pelatihan kurang lebih 3 minggu. Supana Jadi Santosa menjanjikan jika tanggal 30 Agustus 2019 akan diberangkatkan diklat dengan syarat membayar biaya diklat sebesar RP 5 juta.

Masih jelas Kompol Sartana, ditunggu hingga tanggal 30 Agustus 2019 tidak jadi berangkat diklat. Dengan alasan teknis dan diundur (2/9) dan ternyata juga tidak berangkat dengan alasan masih ada kegiatan. Karena merasa ditipu kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Mojoroto.

“Dari keterangan terlapor, korban lebih kurang ada sekitar 30 (tiga puluh) orang dan setiap orang dimintai uang bervariasi antara Rp 3 juta hingga mencapai Rp 25 juta, “beber Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan petugas bukti kwitansi pembayaran, 1 set komputer dan printer, dan Pakaian seragam serta dokumen peserta. Korban mengalami kerugian material sebesar Rp 12,5 juta.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara, “tegas Kompol Sartana.