Kediri (aksaratimes.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri, berhasil meringkus dua pengedar narkotika antar kota. Pengungkapan dua pengedar bermula, dari penangkapan pengedar EP (28) tahun, seorang kuli bangunan warga Desa Damarwulan, pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari Hasil penangkapan serta penggeledahan EP, oleh Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Kediri berhasil menyita barang bukti 8 buah paket narkotika jenis shabu yang dimasukan dalam klip plastik dengan Berat total 2.06 gr, uang tunai Rp 300 ribu, 1 buah ATM BRI, 2 unit HP merk Xiomi warna putih dan merk Vivo warna coklat, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam no pol AG 3607F beserta STNKnya.
Selanjutnya, Tim Pemberantasan melakukan penggeledahan rumah EP dan didapatkan barang bukti berupa 1 buah botol plastik warna hijau yang berisi pil LL sebanyak 119 butir 1 buah timbangan digital 1 buah alat hisab shabu atau bong, 1 buah pipet kaca, 2 buah serok sabu dari sedotan plastik, 1 pak sedotan plastik, 1 pak klip plastik, 1 buah gunting, 3 buah isolasi
AKBP L Dewi Indrawati, Amk, SH. MM, Kepala BNN Kab Kediri, dalam press konfrens menjelaskan, Dari hasil penangkapan EP, diintrogasi dan didapat keterangan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari DS (32) tahun.
Selanjutnya, Tim Pemberantasan melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DS di depan warung pinggir jalan raya Kandangan Kab Kediri.
“Pada saat ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 buah paket narkotika jenis shabu yang di bungkus klip plastik dengan Berat total 4.90 gr, Dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 355 ribu, “jelasnya.
Kemudian, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisab shabu atau bong, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah KTP, 1 buah gunting kecil, 2 buah pipet kaca dan 2 buah sedotan karet, 1 buah serok sabu dari sedotan plastik 2 buah korek api, 1 buah isolasi, 3 pak klip plastik, 2 buah STNK sepeda motor, 2 unit Hp merk Xiomai warna putih dan merk Oppo wama hitam, serta 1 unit motor Honda Beat warna hitam no pol AG 6378 OZ.
Selanjutnya, team Pemberantasan Iangsung melakukan penggeledahan rumah pelaku dan di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi pil dobel L sebanyak 501 butur.
“Terhadap keduanya, EP dan DS disangkakan terjerat UU No. 35 Th 2009, pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 30 tahun serta denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan untuk selanjutnya, kasusnya masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, “tandasnya.