Bola Panas Kasus Dugaan Suap Perangkat Desa Kabupatèn Kediri “Melibatkan Oknum Pemerintahan?”

Aksaratimes.com| 4 Mei 2024. Kediri – Kasus dugaan Suap penyimpangan proses penjaringan perangkat desa terus berlanjut, 29 saksi dan masih bertambah turut terperiksa dalam kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur.

Saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim, telah menerbitkan LP tipe A atas kasus ini.

Tes Penjaringan ini dilakukan di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri. Seleksi dilakukan untuk mengisi perangkat desa yang kosong sebanyak 163 desa dari 25 Kecamatan.

Read More

Kabupaten Kediri serentak melakukan test Penjaringan perangkat desa sebanyak 163 Desa dengan total 321 formasi atau lowongan yang diperebutkan 1.229 peserta berlangsung di Convention Hall Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menerangkan, awal peristiwanya ada 7 pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke Polda Jatim ini 6 aduan diantaranya dari peserta seleksi calon perangkat Desa di Kabupaten Kediri.

Saat ini penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus polda jatim, telah menerbitkan LP tipe A atas peristiwa ini.”Ada 29 saksi yang sudah diperiksa atas peristiwa ini,” jelas Kabid Humas KBP Dirmanto.

mengetahui perkembangan bahwa banyak terperiksa merupakan oknum wartawan  ketua PWI Kediri Raya Pernyataan sikap PWI Kediri Raya Bambang Iswayoedhi memberikan sikap bawah “Kami PWI Kediri juga mendukung akan proses penanganan kasus tersebut secara profesional, Kami PWI Kediri mendukung upaya tersebut secara akuntabel, transparan dan tidak tebang pilih Tentang kasus yang tengah melibatkan  perangkat desa di kabupaten Kediri”. jelasnya.

Ditambah banyak pertanyaan yg masuk, menanyakan kasus perangkat desa dimana banyak juga wartawan yg tersangkut kasus tersebut, “Kami PWI Kediri mengambil sikap, dmn jelas sesuai UU Pers fungsi dan tugas seorang wartawan, maka kami PWI Kediri mengapresiasi penangangan kasus tersebut oleh Polda Jatim, ini sebagai wujud supremasi hukum”, terang Ketua PWI Kediri Raya. (AG)