BPOM Memastikan Perbaikan pada Regulasi untuk Mencegah Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang

Aksaratimes.com I 11 Januari 2024 Jakarta – Pelaksana Tugas Kepala BPOM RI, Rizka Lucia Andalusia, menegaskan bahwa pemerintah telah berupaya keras untuk mencegah terulangnya kasus gagal ginjal akut akibat cemaran zat toksik dalam obat sirup. Sebagai bagian dari upaya mitigasi, berbagai langkah, termasuk perbaikan regulasi, telah diambil.

Rizka menyatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku industri terus berlanjut. Belajar dari kasus tersebut, pengawasan akan diperluas untuk mengantisipasi kemungkinan kasus serupa di masa depan.

“Tentu semua masalah pasti harus diselesaikan dan dimitigasi dan perbaikan-perbaikan regulasi sudah dilakukan. Yang pertama juga kita mengimbau kepada seluruh industri untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku, karena berdasarkan pengawasan itu memang ada ketidakpatuhan dari industri untuk memenuhi standar-standar persyaratan,” ungkapnya saat memberikan bantuan sosial kepada korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/1/2024).

Read More

Rizka menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana yang terkait dengan BPOM RI dalam kasus ini. Meskipun kasus GGAPA kini berada dalam tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri, Rizka menekankan bahwa belum ada penetapan tersangka terkait keterlibatan BPOM RI.

“Sudah naik penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Saifuddin, seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Rizka menambahkan bahwa menurut Undang-Undang Kesehatan, tindakan pidana hanya berlaku bagi mereka yang dengan sengaja memproduksi obat yang tidak memenuhi ketentuan. Ia menekankan bahwa pengawasan akan terus diperketat, mengingat dampak yang luas dari cemaran zat toksik dalam obat sirup tersebut.

Namun dalam hal ini, Memproduksi Obat yang menyalahi Aturan dari BPOM termasuk tindakan pidana yang di sengaja dan tidak memenuhi ketentuan walau dalam hal ini komopisis dan bahan sama, bila adanya kesengajaan penggunaan takaran berbeda atau adanya cemaran bahan yang bisa sampai lolos dari pengawasan, akibat dari lemahnya pengecekan atau pengawasan ulang obat yang sudah di produksi tersebut.

Total korban yang terkena dampak gagal ginjal akut akibat cemaran tersebut mencapai 326 orang, dengan lebih dari 200 di antaranya meninggal dunia. (red)