Buka Layanan Prostitusi online,Pasangan Suami Istri Di Tangkap Polisi

Kediri-(Aksaratimes.com)Agustus 12,2020
Pasutri berinisial Mzn (43) dan istrinya Ksh (40) warga Grogol serta HR (30) Warga Wates Kabupaten Kediri ditangkap polisi karena menjajakan layanan prostitusi melalui media sosial Facebook.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana saat pers Release di Mapolresta Selasa pagi (11/8/20) kepada wartawan mengatakan bahwa Ketiga tersangka diamankan ditempat yang berbeda dan waktu yang berbeda.

“ketiga tersangka kategori kasusnya sama yakni prostitusi Online, hanya modus Operandi yang berbeda” ujar Miko.

Read More

Masih Menurut Kapolres Kediri Kota , modus yang digunakan tersangka suami istri ini dengan menawarkan layanan swinger (berganti pasangan) dan threesome (bermain bertiga) melalui akun Facebook mereka.

“Dari pengakuan kedua tersangka, aktivitas ini sudah berjalan sejak tahun 2018” Tandas Kapolres.

Sementara itu untuk tersangka HR modus yang digunakan yaitu dengan memposting penyewaan kamar Kos dengan sistem per-Jam serta menawarkan perempuan untuk berhubungan layaknya suami istri dengan tarif 600rb.

Kepada ketiga tersangka akan dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan acaman hukuman satu tahun empat bulan

“Kita masih mendalami apakah pasangan ini ada kelainan atau memang murni untuk mencari keuntungan” Pungkas AKBP Miko.
(RED)