Aksaratimes.com|3 Agustus 2022.Jombang– Polres Jombang memeriksa 10 nakes (tenaga kesehatan), Rabu (3/8/2022). Hal itu sebagai tindak lanjut pengusutan meninggalnya bayi saat menjalani persalinan normal di RSUD Jombang pada Kamis (28/7/2022).

Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi. Pertama di ruang Sat Reskrim Polres Jombang, kedua di Polsek Sumobito. Yang diperiksa di Sat Reskrim sebanyak tujuh nakes, terdiri dari tiga dokter dan empat bidan. Sedangkan Polsek Sumobito memeriksa tiga nakes dari puskesmas setempat.

Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap 10 orang. Masing-masing tujuh orang diperiksa di Sat Reskrim Polres Jombang dan tiga orang di Polsek Sumobito. Mereka diperiksa sebagai saksi atas kejadian yang viral kemarin. Yakni meninggalnya seorang bayi saat persalinan di RSUD Jombang. Ini Masih tahap penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang Giadi Nugraha.

Tujuh tenaga kesehatan itu datang ke Polres Jombang sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka terdiri dari tiga pria dan empat wanit. Semuanya mengenakan seragam atas putih, bawahan hitam. Tujuh orang itu didampingi oleh Wakil Direktur RSUD Jombang Mulya dan Kepala Bidang Yanmed (Pelayanan Medis) dr Vidya Buana.

Begitu turun dari mobil, mereka kemudian berjalan menuju ruang Sat Reskrim Polres Jombang. “Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tim yang menangani persalinan ibu yang bayinya meninggal. Saya hanya mendampingi,” ujar Vidya ketika dikonformasi.

Giadi kembali menjelaskan bahwa ayah dari bayi yang meninggal, Yopi Widianto, sudah melaporkan perkara ini ke Polres Jombang pada Senin (1/8/2022). Yakni, terkait pasal 359 KUHP, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. “Sampai hari ini yang bersangkutan belum mencabut laporan itu,” ujar Giadi.

Dia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tenaga kesehatan RSUD Jombang itu seputar prosedur penanganan mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, tindakan apa saja yang telah dilakukan dokter, serta pertimbangan apa, baik secara teori maupun yuridis sebagai dokter/bidan. “Materinya seputar itu,” kata Giadi.

Nah, setelah selesai pemeriksaan, hasilnya akan dikordinasikan dengan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan IBI (Ikatan Bidan Indonesia). “Hasil dari temuan kami, kemudian dipadukan dengan temuan dari IDI dan IBI. Selanjutnya dilakukan pengkajian. Itu menjadikan landasan bagi kami untuk merekonstruksi pasal yang disangkakan,” pungkas Giadi.

Sebelumnya, viral bayi meninggal di RSUD Jombang pada Kamis (28/7/2022). Pihak keluarga menuding RSUD Jombang memaksa pasien melakukan persalinan normal. Hingga akhirnya bayi yang dilahirkan oleh warga Desa Plemahan Kecamatan Sumobito ini meninggal akibat destosia bahu atau kemacetan kelahiran.

Setelah bayi meninggal tim medis melakukan dekapitasi (pemisahan organ tubuh) untuk mengeluarkan bayi tersebut. Kasus yang menimpa pasangan Yopi Widianto dan Rohmah ini pun viral di media sosial.