Buruh Serabutan Edarkan Pil Koplo, Digulung Satresnarkoba Polres Kediri

Kediri (aksaratimes.com)- Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menggulung pelaku pengedar pil haram. Pemuda yang bekerja serabutan ini tergiur dengan hasil penjualan Narkoba jenis Pil dobel L.

Boby Tro Wijaya (23) warga Kelurahan/Kecamatan Pare, harus berursan dengan pihak kepolisian dan kini mendekam di balik jeruji besi Polres Kediri.

Penangkapan, Pelaku Boby ini berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi obat keraa berbahaya. Berbekal laporan tersebut ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian.

Read More

Alhasil, pelaku yang mengedarkan kesediaan farmasi obat keras jenis pil dobel L, serta tidak memiliki ijin edar dan kemampuan farmasi ditangkap Tim buser

“Pelaku kita amankan dirumahnya tanpa ada perlawanan, “ujar KBO Satresnarkoba Polres Kediri Iptu Ashanik, Selasa (17/9/2019).

Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak dan dilakukan penggledahan dirumahnya. Didapat ratusan butir Pil jenis dobel L.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 994 butir pil dobel L, juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi, beber Iptu Ashanik.

Sementara itu, Boby mengakui perbuatannya mengedarkan kesediaan farmasi obat pil dobel l. Hal itu dilakukannya untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Boby mengaku bisa meraup keuntungan puluhan ribu rupiah dari penjualan ratusan butir pil dobel l.

“Dari keterangan pelaku mengaku jika ada yang pesan dicarikan. Untuk 100 butir di jual dengan harga Rp. 150.000. Kasusnya kini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku yang memasoknya, “pungkasnya.