Aksaratimes.com I 19 Mei 2024 Jakarta – Polisi menetapkan Yuvinus Solo, caleg terpilih DPRD Sikka, NTT dari Partai Demokrat, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Meski sudah berstatus tersangka, Yuvinus belum ditahan dan baru akan dipanggil untuk pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto menyatakan bahwa setelah Yuvinus diperiksa sebagai tersangka, penyidik akan mempertimbangkan apakah diperlukan penahanan terhadapnya atau tidak.“Setelah diperiksa sebagai tersangka baru penyidik mempertimbangkan apakah diperlukan penahanan terhadap tersangka atau tidak,” kata Susanto pada, Jumat (17/5/2024).
Yuvinus, yang juga dikenal dengan alias Joker, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara yang melibatkan 18 saksi. “Kemarin (Kamis, 16/5/2024) penyidik Polres Sikka melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai tersangka,” tambahnya.
Dalam kasus TPPO ini, Yuvinus diduga berperan sebagai perekrut dan pengirim tenaga kerja tidak sesuai prosedur. Kasus ini terungkap setelah istri salah satu pekerja yang dikirim Yuvinus ke Kalimantan Timur melapor ke polisi pada April 2024. Suami pelapor, JMK, meninggal dunia di perkebunan sawit di Kalimantan Timur karena kelaparan pada Maret lalu. Dia dan puluhan tenaga kerja lainnya diduga diterlantarkan.
Polisi mulai menyelidiki kasus ini berdasarkan laporan istri JMK dan menemukan keterlibatan Yuvinus, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (red)