Aksaratimes.com I 15 Juni 2024 Jakarta – Belakangan ini, Polda Maluku mengungkap sebuah kasus dugaan pembobolan dana sebesar Rp 1,5 miliar di Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea, Kabupaten Buru. Kasus ini melibatkan seorang pegawai bank berinisial ES alias Edi yang menggunakan uang tersebut untuk berjudi online.
Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ES dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat pada 14 Maret 2024. ES, yang bertugas menjaga Kas Titipan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Maluku, diduga melakukan penarikan dana secara tidak sah sejak Desember 2022 hingga Desember 2023.
Modus operandi ES adalah dengan menarik uang secara bertahap, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta setiap bulannya. Untuk menutupi jejaknya, ES membuat pencatatan palsu yang diedit dalam sistem bank, sehingga terkesan bahwa uang masih tersedia padahal sudah habis digunakan.
Hujrah Soumena, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, menjelaskan bahwa dari uang sebesar Rp 1,5 miliar yang dikuras, sebagian besar digunakan untuk berjudi online sementara sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea telah mengganti uang tersebut, sehingga status uang milik Bank Indonesia telah kembali normal.
Sementara, ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara lima hingga lima belas tahun.
Akibat Hal tersebut, Satgas Judi Online yang akan Segera dibentuk oleh pemerintah, Presiden Joko Widodo mengonfirmasi bahwa Satuan Tugas (Satgas) Judi Online akan segera dibentuk dalam waktu dekat dengan tujuan untuk mempercepat pemberantasan aktivitas judi online ini. Pernyataan ini disampaikan oleh Jokowi di Istana Merdeka pada Rabu (13/6/2024).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, beberapa nama yang diprediksi akan masuk dalam struktur Satgas Judi Online telah diungkapkan. Salah satunya adalah Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, yang akan menjabat sebagai ketua satgas. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akan menjabat sebagai wakil ketua.
Budi Arie Setiadi sendiri akan mengemban peran sebagai ketua harian bidang pencegahan dalam satgas ini. Sedangkan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) akan menjabat sebagai ketua harian bidang penegakan hukum. Detail lengkap mengenai struktur Satgas Judi Online ini akan segera diumumkan secara resmi.
Sebelumnya, rencana pembentukan Satgas Judi Online sudah terlihat sejak bulan April 2024 ketika Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada tanggal 18 April 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting termasuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jaksa Agung St Burhanudin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Pembentukan Satgas Judi Online ini mendapat dukungan dari pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Sigid Suseno, yang menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi dan mencegah perjudian online. Meskipun begitu, Sigid menegaskan bahwa untuk efektivitas pemberantasan judi online, diperlukan dukungan kebijakan yang lebih luas dan berkelanjutan.
Dengan pembentukan Satgas Judi Online, pemerintah berharap dapat mengatasi permasalahan judi online dari akar masalahnya, termasuk penegakan hukum terhadap pelaku dan pengguna judi online itu sendiri serta pendekatan yang tepat terhadap para pemain judi. (red)