Aksaratimes.com | 28 September 2024. Jakarta – Warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH diseret ke pengadilan atas kasus pertambangan emas tanpa izin yang membuat negara rugi hingga Rp1,02 triliun (Dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas akibat penambangan ilegal). Dia bersama kawannya mengeruk ratusan kilogram cadangan emas dan perak dari aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dari penyelidikan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) terungkap jika YH bersama kawannya melakukan penambangan ilegal di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang kurun waktu Februari hingga Mei 2024. Dalam empat bulan tersebut, tersangka bersama kawan-kawannya merengeruk cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram (774,2 Kg) dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram (937,7 kg).
Dalam kasus, ini tersangka YH yang merupakan WNA China berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah (underground mining).
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, modus atau cara tersangka dalam tindak pidana ini yakni memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
Dalam kegiatan di tunnel, mereka bukan melakukan pemeliharaan melainkan melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak. Kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (dalam tunnel).
“Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” ujarnya dikutip dari laman Kementerian ESDM, Sabtu (28/9/2024).
Kasus ini terkuak saat PPNS Ditjen Minerba mendapat pengaduan masyarakat terhadap dugaan kegiatan pertambangan bijih emas secara illegal dengan metode tambang di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selanjutnya dilakukan serangkaian kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Dalam penyelidikan di lokasi tambang ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.
Barang bukti lalu dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi namun yang lain dapat dibawa ke Jakarta. Di samping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan.
Dalam perkara ini, tersangka WNA China dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejari Ketapang didampingi Kejagung yang kini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.
(red)
source:INews.id