Kediri (aksaratimes.com) September 07, 2020
Polsek Pesantren amankan seorang perempuan berinisial SW (26) warga Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri yang kedapatan menyimpan dan megedarkan sabu-sabu seberat total 2,28 gram.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan, bahwa anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Pesantren, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengedarkan sabu-sabu di rumahnya Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Selasa (6/10/2020) pukul 11.30 WIB.
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku digunakan untuk transaksi sabu-sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ternyata benar adanya.
Petugas tidak ingin buruanya kabur, langsung melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Kelurahan Betet dari tangan tersangka ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam kamar,” kata AKP Kamsudi, Rabu (7/10/2020)
Menurut AKP Kamsudi, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pesantren guna dilakukan proses lebih lanjut, dengan barang bukti 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya berisi dua bungkus plastik klip butiran kristal diduga sabu2 masing-masing berat bruto 1,14 gram (jml berat 2,28gr), seperangkat alat hisap / bong terbuat dr botol aqua, 1 (satu) plastik klip berisi 8 pipet kaca, 1 (satu) kotak plastik bertuliskan SELECTION berisi 2 buah korek api, dua sendok terbuat dr sedotan, 1 (satu) Kotak plastik bertuliskan SELECTION berisi dua pak plastik klip warna bening, 1 (satu) bungkus plastik berisi 8 sedotan warna putih, 1 (satu) pak plastik , 1 (satu) unit HP merk Siomi warna gold.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ungkapnya. (Nyoto)