Curi Motor di Sembilan Tempat Anak dan Bapak Berkolaborasi

Kediri (aksaratimes.com)- Tersangka Slamet Waras (44) Dusun Joho RT 08 RW 02 Desa Sumberjo, dan RR (17) yang masih berstatus pelajar salah satu sekolahan yang ada di Kota Kediri diamankan Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota.

Mereka berdua ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tersangka merupakan bapak dan anaknya yang berkolaborasi dalam melakukan setiap tindak aksi kejahatan pencurian sepeda motor.

“Kolaborasi antara anak dan bapak dalam melakukan aksi pencurian terungkap berawal dari rekaman CCTV saat tersangka melakukan tindak pencurian, “ujar Kapolsek Pesantren Kompol Paidi Sadiarto, Rabu (18/9/2019).

Lebih lanjut, Berbekal rekaman CCTV, kemudian kemudian tim Unit Reskrim melacak keberadaan pelaku dengan dilakukan pelacak nomor polisi kendaraan yang dipakai melalui Samsat saat pelaku melancarkan aksinya. Dan didapat sepeda motor milik Slamet Waras.

Read More

Kemudian dilakukan pengembangan didapatkan keterangan dari tersangka bahwa pernah melakukan aksinya di sembilan TKP di Kota/Kab Kediri. “Dikota Kediri ada dua TKP di Kecamatan Pesantren di Kelurahan Banaran dan di Kelurahan Bawang, untuk kejadiannya tanggal 26 Juni 2019, serta di Kab Kediri ada 7 tempat sekarang masih dalam proses pelacakan, “beber Kapolsek Pesantren.

Menurut Kompol Paidi Sadiarto, yang menarik dalam kasus ini adalah kolaborasi antara bapak dan anaknya. Dimana pelaku melancarkan aksinya di sembilan TKP dilakukan bersama sama antara bapak dan anaknya.

“Modus yang digunakan, bapak dan anaknya saat ada tontonan pawai, bapak membawa motor curiannya yang tidak dikunci stang dan anaknya mendorong dari belakang dengan menggunakan motor miliknya yang digunakan untuk tindak pencurian, “kata Kompol Paidi Sadiarto.

Selain itu, juga mengamankan dua tersangka yakni, Horas Marpaung (34) jalan tembok Dukuh Bubutan Kota Surabaya dan Romli (39) warga Pradabarat, Arosbaya Kab Bangkalan.

“Mereka berdua dijerat dengan pasal 480 KUHP, sedangkan tersangka Slamet Waras dengan pasal 363 KUHP. Untuk anaknya RR karena masih dibawah umur akan kita limpahkan ke Unit PPA, “tandasnya.