Aksaratimes.com I 11 Juni 2024 Jakarta – Polisi telah mengungkap motif di balik tindakan Briptu FN yang membakar suaminya, Briptu RWD. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Briptu FN sakit hati karena suaminya sering bermain judi online, menghabiskan uang belanja keluarga untuk kegiatan tersebut. “Korban suka bermain judi online,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan pada Minggu (9/6/2024).
Pertengkaran sering terjadi antara pasangan ini karena Briptu RWD kerap menggunakan uang belanja untuk berjudi online. Puncak konflik terjadi pada Sabtu (8/6/2024), ketika Briptu FN, dalam keadaan emosi, menyiram bensin ke tubuh suaminya. “Tidak jauh dari lokasi, ada kobaran api yang langsung membakar tubuh Briptu RWD,” jelas Dirmanto.
Briptu FN Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Briptu FN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirmanto menyatakan bahwa penyidik sementara ini menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap tersangka. “Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT untuk tersangka,” katanya. Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini, namun memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Briptu FN yang bertugas di Polres Mojokerto Kota diduga membakar suaminya, Briptu RWD, yang bertugas di Polres Jombang, pada Sabtu (8/6/2024). Keduanya tinggal di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto. Setelah kejadian tersebut, Briptu RWD sempat dirawat di rumah sakit di Kota Mojokerto, namun meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) siang akibat luka bakar yang mencapai 96 persen.
Langkah Tegas OJK Terhadap Judi Online
Keprihatinan atas dampak negatif judi online juga disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah memblokir 4.921 rekening bank yang terkait dengan judi online berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kominfo. Ketua DK OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah tegas untuk mendukung pemberantasan judi online di Indonesia yang semakin marak dan sudah banyak memakan korban yang tidak pandang bulu.
“Untuk tangani judi online, blokir 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirim Kominfo serta minta bank tutup rekening,” ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6). OJK juga menginstruksikan perbankan untuk memverifikasi identitas rekening yang terindikasi terkait dengan judi online. Selain itu, nasabah yang terlibat dalam judi online akan dimasukkan dalam sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. “Sehingga dapat diakses dan mempersempit ruang judi online dan mengatasi asimetrik informasi dalam upaya preventif,” kata Mahendra.
Upaya Preventif dan Edukasi
OJK juga meminta industri keuangan untuk ikut aktif dalam pencegahan judi online, termasuk dengan memverifikasi rekening yang melakukan transaksi mencurigakan. “Di sisi edukasi terkait judi online, kita juga minta industri proaktif identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi mencurigakan,” pungkas Mahendra.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif judi online dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta industri keuangan akan pentingnya pencegahan dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan. (red)