Aksaratimes.com I 20 November 2023 Jakarta – Kelompok buruh, anggota Dewan Pengupahan, menegaskan tuntutan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2024 sebesar 15 persen, sementara pengusaha menginginkan kenaikan tidak lebih dari 4 persen.
Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan bahwa kenaikan UMP 2024 harus diiringi peningkatan produktivitas untuk mencegah inflasi. Menurutnya, jika tidak diikuti dengan peningkatan produktivitas, akan terjadi kenaikan harga barang.
“Kalau enggak bisa di-absorb dengan posisi peningkatan produktivitas, pasti akan keluar dalam bentuk kenaikan harga,” ujar Bob pada Minggu (19/11/2023). Bob khawatir jika kenaikan 15 persen dipenuhi, harga barang akan melambung, mengurangi daya beli pekerja.
Bob menjelaskan bahwa jika harga-harga barang melonjak karena kenaikan UMP yang signifikan, pemerintah mungkin akan membuka impor lebih banyak untuk memenuhi permintaan. Hal ini dapat membahayakan neraca perdagangan Indonesia yang telah positif selama 42 bulan beruntun. Sehingga neraca perdagangan Indonesia yang sudah positif selama 42 bulan beruntun risiko terpeleset.
Oleh karena itu, pengusaha berharap agar kenaikan upah minimum tahun depan tidak melebihi 4 persen. Bob memberikan keleluasaan kepada perusahaan yang mampu untuk menaikkan gaji karyawan di atas ketentuan tersebut, asalkan dilakukan secara bipartit di perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Partai Buruh bersama Serikat Buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15%, dan aksi massa telah dimulai sejak 7 November. Said Iqbal, Presiden KSPI, menyebut bahwa aksi mogok nasional selama 2 hari akan dilakukan jika tuntutan ini tidak terpenuhi antara tanggal 30 November hingga 13 Desember 2023. Aksi tersebut akan melibatkan sekitar 5 juta buruh dengan 100 ribu perusahaan berhenti operasi.
Penting untuk dicatat bahwa aksi mogok nasional didasarkan pada dasar hukum yang jelas, yakni UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang mengakui fungsi serikat buruh dalam mengorganisir pemogokan. (red)