Kediri aksaratimes.com-12/06/20
Kantor desa kepuhrejo kec.gampengrejo kab, Kediri melaksanakan pendistribusian bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana desa,alhamdulillah semua bisa terlaksana dengan lancar tdk ada kendala apapun,terang”.kades h.suyitno
Adapun bantuan yang di distribusikan adalah BLT – Dana Desa (tahap 1) yang di laksanakan oleh Pemdes kepuhrejo Bantuan Sosial Tunai di Kantor Desa kepuhrejo,
Bisa membantu ekonomi masyarakat yg SDH menerima.Pendistribusian bantuan dana desa ini dilaksanakan sebagai upaya untuk warga yg terdampak langsung pandemi Covid-19.
pak h.suyitno kepala desa kepuhrejo, menjelaskan akan melaksanakan musdes untuk melakukan pendataan ulang, terkait bantuan dana desa tersebut,agar tidak sampai tumpang tindih, untuk pendistribusian bLT dana desa tahap 1 (satu) 96 kk,dan untuk bantuan tahap dua masih akan kami gagas untuk melakukan musdes agar bisa tepat sasaran ungkapnya,
M Siswondo Ketua umum (lsm gerak) Kediri semua harus mengikuti prosedur
Aturan baru BLT dana desa,dibuat untuk mempermudah penyaluran bantuan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah beberapa ketentuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Aturan baru tersebut, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020. Aturan ini sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Berbagai ketentuan baru yang ada di dalam aturan ini, dibuat agar mempermudah Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengelola penyaluran BLT-DD bagi masyarakat yang berhak,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di dalam konferensi pers.
M Rifai ketua DPD (LSM gerak Indonesia)Kediri,juga menerangkan terkait penyaluran bantuan masyarakat yg terdampak covid-19,Masih sama dengan aturan sebelumnya, di dalam PMK 50/2020 kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Selain itu, harus dipastikan bahwa calon penerima bansos ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.
Pendataan calon penerima BLT desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, di dalam PMK 50/2020, besaran BLT-DD yang akan diberikan berbeda dari aturan sebelumnya.(Saiful).