Di Duga Menyalahi Aturan Pembongkaran Rumah Warga, Ketua LBH BIB Angkat Bicara

Bojonegoro-(aksaratimes.com)24/07/20 Pembongkaran rumah Ibu Ranti (90) Janda tua warga Dusun Gempol RT/13 RW /07 Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro diduga menyalahi aturan.

Hal ini diutarakan Ketua Pembina LBH Bumi Indonesia bersatu setelah menerima aduan dari saudara Ridwan yang juga melakukan permohonan bantuan hukum pada tanggal 12 juli 2020 karena terjadi perobohan pada rumah yang dihuni ibunya tanpa sepengetahuan Ridwan.

Menurut Ketua pembina LBH Bumi Indonesia Bersatu Achmad Imam Fatoni,Sesungguhnya dalam proses perobohan rumah ibu Ranti sudah menyalahi aturan karena tanah tersebut masih bersetatus sengketa.

Read More

yang jelas setatus kepemilikannya masih belum terang dan adanya beberapa fihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut, tentunya jika tanah tersebut adalah tanah sengketa maka tidak boleh dilakukan pengerusakan.

“Memang terdapat Akta Jual Beli antara Ibu Ranti dengan saudari Farid, namun dalam proses peralihan tersebut belum selesai karena ada beberapa fihak yang belum tanda tangan” ucapnya.

Lanjut Fathoni, Dan tidak dapat dibenarkan juga atas berita acara kesepakatan keluarga desa mayangrejo pada tanggal 26 juni 2020 yang tidak ditanda tangani oleh bapak Ridwan selaku anak dari ibu Ranti kemudian mengetahui atas Kepala Desa Mayangrejo Bapak Sunaryo ini menjadi dasar perobohan rumah tersebut.

Kami menduga ada serangkaian perbuatan melawan hukum dalam perkara ini, pasalnya ada pemalsuan data yakni nama KUSNO diberi keterangan sebagai anak, karena menurut keterangan dari Ridwan dan beberapa perangkat desa KUSNO bukanlah anak dari Ibu Ranti.

“Maka kami akan melakukan proses hukum atas tindakan ini karena sudah menimbulkan kerugian” Kata Fathoni

Fathoni menambahkan ,Dalam hak milik dari tanah tersebut di tulis bahwa tanah tersebut hak milik dari saudari Farid yang sampai saat ini kami ketahui proses peralihannya belum jelas, artinya legalitas kepemilikan Farid batal demi hukum dan kami menduga ada pemaksaan hak milik seseorang antar Ibu Ranti dengan Saudari Farid yang dilakukan oleh perangkat desa.

“Tentunya kami menangani perkara ini dengan basis data yang kami kumpulkan dari kedua belah fihak, dan tentunya kami akan menerima ittikad baik untuk mereka yang terlibat dalam perkara ini, tentunya dalam jangka waktu 2 hari kedepan tidak ada itiikad baik kepada kami maka kami akan teruskan proses hukumnya.” Pungkasnya,

Menanggapi hal ini Sunaryo Kades Mayangrejo saat dihubungi lagi- lagi tidak ada jawaban. (Ftn)