Kediri (aksaratimes.com) – Rudi Prasetyo, warga Dusun / Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo Kab Kediri, harus masuk bui. Pasalnya laki laki yang berusia 38 tahun tersebut ketahuan pemilik rumah, diduga hendak melakukan tindak pencurian sepeda angin yang diparkir di garasi milik warga Cendono, Kamis (2/7/2020) petang.
Pelaku, yang hendak mencuri sepeda angin diketahui oleh pemilik rumah diteriaki dan melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap oleh warga setempat. Begitu mendapatkan laporan, petugas kepolisian segera mengamankan pelaku, dan membawa ke Mapolsek Kandat agar tidak terjadi amuk massa.
Kapolsek Kandat, AKP MS Yusuf menjelaskan, Kejadian bermula, saat pelaku sekitar pukul 18.05 WIB, Kamis (2/7/2020) petang, diketahui oleh pemilik rumah Juariah (40) Dusun Cendonosari Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kab. Kediri, yang melihat pelaku masuk kedalam garasi rumahnya.
“Diduga, pelaku akan mengambil sepeda angin merk united warna orange yang berada didalam garasi rumah korban, “jelas Kapolsek Kandat AKP Moh Yusuf, Jumat (3/7/2020).
Masih jelas Kapolsek Kandat, karena ketahuan oleh korban saat hendak membawa sepeda anginnya. Kemudian, pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan warga di depan rumah korban.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda angin milik korban merk United. Pelaku kini, mendekam dibalik jeruji Mapolsek Kandat.
“Pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 Jo 53 KUHP, hukuman selama 5 tahun penjara, “tegas Kapolsek.