Kediri,aksaratimes.com 02/12/2019- Telah terjadi penipuan / penggelapan yang di duga TKP berada di Perhutani Ngancar Kediri, dari informasi yang di himpun oleh team Media Aksaratimes langsung kepada korban yang nama nya di inisial kan F (35), awal mula kejadian tersebut terjadi tepat nya pada hari Senin (11/11/19) pukul 18:00 Wib yang diduga TKP berada di perhutani Ngancar Kediri.
Dari Wawancara yang dilakukan oleh Team Media Aksaratimes, Kronologi semula Pelapor F (35) bertemu dengan Terlapor MIB (40) di kota probolinggo pada tanggal (07/11/2019) sekitar pukul 14:00 Wib, Selanjutnya pelapor di tawari Kayu yang berada di TPK ( Tempat Pemotongan Kayu ) Desa Ngancar oleh terlapor, Kemudian pada tanggal (11/11/19) sekitar pukul 13:00 Wib, Pelapor F (35) Sepakat bertemu dengan Terlapor MIB (40) di Ruang Kepala TPK Perhutani Ngancar, di Dalam ruangan tersebut Kepala TPK menyampaikan ada sekitar 125 Kubik Kayu Balsa dan 125 Kubik Kayu Sengon yang bisa dijual, dan pada akhirnya terjadi kesepakatan dengan membuat Surat Pernyataan bahwa kayu balsa resmi di beli oleh Pelapor F (35) kemudian sekitar jam 18:00 Wib pelapor melakukan transfer uang sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) kepada terlapor sebagai DP / Uang muka Harga Kayu setelah itu terlapor dihubungi melalui seluler akan tetapi tidak kooperatif selanjutnya pelapor datang ke TPK guna menanyakan kepada Kepala TPK dan ternyata Uang Pelapor tidak diberikan kepada Pihak TPK hingga Sekarang, atas kejadian tersebut Pelapor F (35) menerima kerugian Materil sebesar Rp. 50.000.000-, ( ima Puluh Juta Rupiah ) atas kejadian tersebut pelapor melakukan Laporan tersebut ke Polres Kediri pada hari Senin tanggal (11/11/19) pada pukul 12:00 Wib .
Saat ditemui oleh team media aksaratimes.com Kepala Perhutani Ngancar Menuturkan “ benar telah terjadi transaksi jual beli antara F dan MIB dengan disertai surat Pernyataan Kesepakatan dan saya selaku kepala perhutani juga mengetahui transaksi tersebut dan saya juga menjadi saksi dalam surat pernyataan itu, akan tetapi terkait masalah transaksi transfer uang senilai 50.000.000,- saya tidak mengetahui nya “
Komentar dari Polres Kediri unit Pidum Bpk Fangky terkait laporan korban akan dilimpahkan kepada Kasat dan akan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku .