Kediri (aksaratimes.com) —Pelaporan adanya dugaan penyematan gelar atau penggunaan gelar palsu terhadap Supadi selaku Kepala Desa Tarokan di Polres Kediri Kota akhirnya Polres Kediri Kota menetapkan Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Supadi sebagai tersangka dalam kasus itu.Supadi yang juga Bakal calon Bupati Kediri 2020 tersebut menyematkan gelar SE (Sarjana Ekonomi) dalam beberapa dokumen administrasi kependudukan dan desa yang ditengarai tidak tepat.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan. Bagaimana beliau mendapatkan gelar itu, makanya kita panggil hari ini sebagai tersangka,” kata Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana, Selasa (28/1/20).
Kapolres Miko menambahkan kasus dugaan penggunaan gelar palsu Supadi bermula dari laporan dari masyarakat, pada 2019 lalu. Pihak penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli serta juga melakukan gelar perkara.
Hari ini, penyidik memanggil tersangka Supadi untuk dimintai keterangan. Hingga siang hari yang bersangkutan belum hadir di Polresta Kediri untuk memenuhi panggilan. Apabila dalam panggilan pertama tersangka tidak hadir maka akan dilakukan panggilan kedua.
“Kita persangkakan pasal 93 junto
pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” tegas Kapolres.
Dalam menjerat tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya surat menyurat di desa, dimana tersangka menyematkan gelarnya tersebut. Selain itu, pemakaian gelar tersebut dalam administrasi kependudukan seperti KK dan KTP.
Sementara itu Supadi mengakui, telah menerima surat panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota. Namun dirinya membantah tuduhan penggunaan gelar palsu tersebut. Hari ini pihaknya belum dapat memenuhi panggilan penyidik kepolisian, karena tengah mempersiapkan diri. Supadi berencana mendatangi Polresta Kediri, Selasa mendatang.
“Saya jadi bingung kenapa ditetapkan tersangka. Sedangkan proses penyidikannya saya tidak tahu. Setelah saya dipanggil sebagai saksi, 4 bulan setelahnya tidak ada kabar lagi.
Ini aneh, tuduhan menggunakan gelar palsu itu dan tidak benar. Saya mencalonkan kepala desa dua kali pakai ijasah SLTA, dokumen KK, KTP SLTA,” jelas Supadi.
“Surat menyurat Supadi, SE itu kepanjangan nama saya, dari Supadi menjadi Supadi Subiari Erlangga(SE), sudah ada penetapan dari pengadilan negeri, dan ini sudah saya jelaskan ke penyidik. November sampai Januari berhenti, tetapi kemarin Sabtu 25 Januari 2020, setelah uji publik di Partai Gerindra ada surat panggilan, dan saya dan sudah ditetapkan tersangka, itu yang menjadi tanda tanya besar saya,” beber Supadi.
Supadi menyebut, kasus yang menjeratnya bermuatan politis. Ada pihak-pihak yang ingin menjegalnya dalam Pemilihan Bupati Kediri 2020. Sementara pelapornya, menurut Supadi adalah lawan politiknya dalam Pilkades Tarokan 2019 lalu.
“Kalau saya pribadi iya. Ini ada pihak yang ingin menjegal langkah saya menjadi Bupati. Ini muatannya politik,” sebut Supadi.
Dalam menghadapi kasus ini, Supadi tengah berkoodinasi dengan beberapa partai politik yang diklaim bakal mengusungnya dalam Pilbup Kediri 2020 yaitu, PKB dan PAN. Supadi juga berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk melakukan upaya gugatan pra peradilan.(pd/mb)