Aksaratimes.com | 26 September 2024. Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Pada hari ini kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu, BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja. Penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024,” kata Kasi Penerang Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan resminya, Kamis (26/9/2024).
Vanny mengatakan, sebelum penetapan tersangka, penyidik memeriksa BHW sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara korupsi proyek LRT.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, modus operandi tersangka BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja yaitu sebagai Pelaksana Kegiatan dan Perencana. Dalam pelaksanaan kegiatannya, ditemukan adanya beberapa kegiatan yang digelembungkan dan sebagian fiktif.
“Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup tersebut,” paparnya.
Menurut Vanny, tersangka BHW langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang terhitung mulai 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024.
“Perbuatan tersangka melanggat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, ” papar Vanny.
(red)
Source:Inews.id