Kediri (aksaratimes.com) November 26, 2020
Hari terakhir pelatihan Manajemen Homestay yang digelar mulai hari Selasa oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) yang bertempat di Hall Hotel Merdeka, Jl. Basuki Rahmat Kota Kediri berakhir hari Kamis 26/11/2020 pukul 11.00WIB.
Narasumber DPMPTSP menjelaskan terkait proses perijinan usaha pariwisata, lalu marketing usaha wisata dengan fotografi dibawakan fotografer senior, dr. Zaenal. Dasar Hukum Pengembangan Industri Pariwisata dan Tinjauan Aspek Hukum Usaha Homestay disampaikan tim Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Sekedar diketahui homestay adalah rumah tinggal yang sebagian kamarnya disewakan kepada tamu dalam jangka waktu tertentu untuk memperlajari budaya setempat atau suatu rutinitas tertentu berbeda dengan Rumah Kos.
Bangunan homestay biasanya berada dekat dengan kawasan wisata yang berfungsi untuk disewakan kepada wisatawan. Dimana bisa secara langsung para wisatawan dapat melihat kehidupan masyarakat sehari – hari, melihat pemandangan, bahkan menjalani kehidupan seperti penduduk lokal. Keberadaannya harus memiliki karakter, didukung lokasi bangunan dan fasilitas diberikan.
Bahwa warga setempat bertindak sebagai tuan rumah sekaligus penyedia jasa. “Diharapkan setelah berdirinya homestay justru mendapat penolakan dari tetangga. Atau masyarakat di sekitarnya tidak mampu memanfaatkan seperti menjajakan souvenir atau makanan lokal lainnya. Bahwa selama ini Kota Kediri dikenal sebagai Kota Tahu Kuning, namun bila bisa dijadikan olahan lain, justru menunjukkan kreatifitas dan inovasi,” jelas Harianto dihadapan peserta.
Diharapkan dengan pelatihan ini, mampu mendukung program pemerintah kota telah melakukan inovasi dengan melibatkan seluruh elemen warganya. “Mulai dari pertunjukkan seni, kuliner, tempat wisata, pusat oleh – oleh dan hal lainnya bisa berkembang. Semua ini bagian dari kebersamaan mempromosikan Kota Kediri,” terang Nur Muhyar.
Kepala Bidang Pariwisata Disbudparpora Kota Kediri M. Ayub menambahkan “pengurusan ijin dan lain-lain untuk homestay berbeda dengan rumah kos, yang mana homestay mengedepankan hospitality atau pelayanan suatu hubungan antara tamu dan tuan rumah, atau tindakan bersikap ramah. Hal ini termasuk dalam penerimaan dan hiburan tamu, pengunjung, atau orang asing yang mana perijinan Homestay seperti perizinan hotel harus memiliki ijin HO dari lingkungan sekitar” pungkasnya. (Nyoto)