Kediri (aksaratimes.com) – Satuan Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Edukasi Pengawasan Barang Beredar. Kegiatan tersebut dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan konsumen.
Kegiatan dilaksanakan disalah satu Mall yang ada di Kota Kediri, Rabu (16/10/2019) siang. Dihadiri dari UPT Dinas Perindustrian Provinsi Jatim yang bercabang di Kediri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kediri, TNI – Polri, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta tamu undangan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Disperdagin Kota Kediri, Yetty Sisworini. Dalam sambutannya menyampaikan dengan kegiatan ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan.
Kegiatan diisi pemateri dari berbagai pihak diantaranya Disperdagin Kota Kediri, BPOM Surabaya, dan Disperdagin Provinsi Jatim.
Kepala UPT Perlindungan Konsumen Wilayah Kerja Kediri Drs. Maryadi S. Sos menjelaskan, sesuai dengan perintah undang-undang 23 tahun 2014 tentang perlindungan konsumen sekarang menjadi domain nya Provinsi Jawa Timur. Pemda juga masih terikat dengan kapasitas yang sama.
Maryadi juga membeberkan, Sebagai bentuk tindak lanjutnya telah membentuk 5 UPT perlidungan konsumen di bawah disperdagin Jatim, di Surabaya, Malang, Jember, Kediri dan Bojonegoro. Untuk wilayah Kediri sendiri ada 9 kabupaten kota meliputi Pacitan, Ponorogo, Madiun Kabupaten Kota, Magetan, Nganjuk, Kediri kab/kota, dan Trenggalek.
Ini sebagai bentuk kesungguhan di dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Dalam hal ini tentu saja akan masuk pembinaan kepada lapisan masyarakat.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Yetty Sisworini mengungkapkan, bahwa berdasarkan peraturan yang baru perlindungan konsumen sekarang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur. Dimana di setiap daerah ada UPT Perlindungan Konsumen.
Peran dari lembaga tersebut adalah melindungi hak konsumen dan mengedukasi agar menjadi konsumen yang cerdas. Oleh sebab itu sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah Disperdagin selalu mensosialisasikan hal tersebut kepada konsumen, pelaku usaha maupun dinas yang terkait didalamnya, termasuk bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindak tegas para pelaku usaha yang nakal.