Ditanya Penggunaan BOS, Kasek SMA Pawyatan Daha Kota Kediri Jawab “RAHASIA”

KEDIRI (aksaratimes.com) Senin 08/02/2021
Kepala SMA Pawyataan mengatakan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah Rahasia Sekolah, kalau mau bertanya harus ada rekom dari Kepala Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur Sumiarso.

Hal tersebut disampaikan oleh Aziz Kepala SMA Pawyatan Daha ketika dikonfirmasi wartawan terkait penggunaan dana BOS disaat pembelajaran selama pandemi Covid-19, Senin (8/2/2021) di kantor SMA Pawyatan Daha Jl. Balowerti II No.37-A, Balowerti, Kec. Kota Kediri.

“itukan rahasia sekolahan, dan saya tidak bisa menyampaikan kepada media, kecuali wartawan ada rekom dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Sumiarso” terang Aziz kepada awak media.

Read More

Aziz malah balik bertanya kepada awak media, “situasi seperti ini sendiri apa yang jenengan lakukan?. Juga tahu sendiri situasi seperti ini, kita juga sudah anggarkan di Sekolah kurang lebih 3 Juta untuk kegiatan Covid-19, seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer,” lanjut Aziz.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini Sumiarso selaku Kepala Cabang Dinas Provinsi tidak menjawab, dan malah memblokir nomor Whatsapp awak media yang menanyakannya.

Ditempat berbeda Dendi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jaka Surya Senin 08/02/2021 dikantornya yang berada di Ds. Gurah Kediri mengatakan “sangat disayangkan pernyataan dan sifat tertutup kepala SMA Pawyatan Daha Kota Kediri apalagi terkesan saling lempar, dimana transparansinya kalau ditanya tidak mau menjawab, apa dia takut terbongkar semua bila diketahui publik terkait penggunaan anggarannya, kalau takut berarti ada yang salah, bisa diduga juga Anggaran dana BOS di Korupsi, apalagi SMA Pawyatan Daha meskipun sekolah swasta akan tetapi mendapat bantuan Dana BOS dari pemerintah serta bisa dikategorikan sebagai badan publik karena mengelola anggaran dari negara” Terangnya kepada awak media.

Padahal jelas di UU KIP no. 14 tahun 2008 menyatakan setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, / atau menerbitkan informasi publik secara berkala, serta merta atau spontan, maupun setiap saat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh badan publik.

Kurang terbukanya Aziz, sangat disayangkan, bahkan diduga melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008. (ND)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *