DPR Soroti Dugaan Isu Uang Tebusan dan Doxing ke Pendemo: kok Masih Juga Jadi Objekan

Aksaratimes.com | 24 Agustus 2024. Jakarta – Komisi III DPR RI mengecam berbagai aksi anarkistis yang dilakukan aparat ke pendemo dalam aksi menolak revisi UU Pilkada. DPR juga menyoroti dugaan permintaan uang tebusan dan doxing yang dilakukan oknum aparat ke peserta aksi demo.

Berdasarkan informasi, ada 300 lebih peserta aksi yang ditangkap dalam demo tolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8) lalu. Saat ini para pendemo yang telah ditangkap itu mulai dibebaskan setelah dijamin pimpinan DPR.

Anak muda pejuang demokrasi Indonesia ini harusnya didukung dan dilindungi, bukan malah ditangkap. Kami meminta pihak keamanan untuk segera melepaskan para demonstran yang belum dibebaskan. Bukan hanya yang di Jakarta, tapi di daerah-daerah juga,” ujar Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez, Sabtu (24/8/2024).

Read More

Gilang menekankan Indonesia merupakan negara demokrasi di mana aksi unjuk rasa dilindungi oleh konstitusi. Sehingga aparat keamanan seharusnya tidak melakukan penangkapan kepada demonstran yang tidak melakukan provokasi.

Demonstrasi adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Penting bagi aparat untuk menghormati hak ini selama demonstrasi berlangsung damai dan tidak melanggar hukum,” kata Gilang.

Dia juga menyoroti dugaan pemerasan oleh oknum aparat yang meminta tebusan uang untuk pembebasan pendemo yang ditangkap. IPW melaporkan para pendemo dibatasi untuk mendapat pendampingan hukum.

Permintaan uang untuk pembebasan pendemo yang ditangkap itu sudah masuk kategori pemerasan. Yang benar saja dong, masak aksi membela demokrasi kaya gini kok masih juga dijadikan bahan objekan. Kalau sampai ini benar terbukti, harus ada evaluasi,” kata Gilang. (red)

source:INews.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *