Kediri (aksaratimes.com) – Dua pemuda asal Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Bryan Wahyu Pradana (22) dan Muhamad Faruk (23), dijerat Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasalnya, mereka diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, personel Satresnarkoba Polresta Kediri kembali menangkap pelaku terkait kasus narkotika. “Keduanya ditangkap pada Jumat (14/2) malam. Ini sebagai upaya pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polresta Kediri,” jelasnya, Sabtu (15/2).
Menurut AKP Kamsudi, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Setalah melakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba segera melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Kedua pelaku tersebut, lanjutnya, ditangka di pinggir jalan Gang Makam Kelurahan Semampir, Kecamatan/Kota Kediri. Personel yang melakukan penggeledahan pada keduanya (pelaku), menemukan beberapa paket yang diduga berisi kristal putih yang diduga sabu.
Mendapatkan barang bukti tersebut, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Totalnya ada tiga paket sabu. Selain itu, juga diamankan satu set alat isap (bong), satu buah Piper kaca, satu buah korek api,” ujarnya.
Paket sabu tersebut, kata AKP Kamsudi, memiliki berat berbeda, dua paket masing-masing mempunyai berat 0,24 gram dan satu paket seberat 0,23 gram. Personel juga menyita dua unit telepon genggam milik kedua pelaku tersebut.