Kediri (aksaratimes.com) – Dua pemuda asal Dusun/Desa Wonosari Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, Muhammad Arik (23) dan Muhammad Aziz (23) ditangkap personel Satreskoba Polresta Kediri, Senin (10/2) dini hari. Keduanya terbukti menyimpan pil dobel L di tempat kos yang berada di Desa Jabon Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, pada Senin (1/2) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kos Yang IX Dusun Manukan Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, personel Satreskoba Polresta Kediri menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
Keduanya, lanjutnya, saat penangkapan diketahui dan terbukti memiliki serta mengedarkan pil jenis Dobel L. “Dari kedua pelaku ini, anggota menemukan barang bukti berupa pil Dobel L sebanyak 154 butir, dua pak plastik klip bening kecil, serta uang tunai Rp 44.000,” jelasnya.
Dengan demikian, kata AKP Kamsudi, keduanya terbukti melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja bersama-sama mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan. Selain itu, tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil Dobel L.
“Tindakan mereka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 12 Stbl Nomor 419 Tahun 1949 tentang Obat Keras jo pasal 55 KUHP,” tuturnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, sambungnya, kedua pelaku tersebut sementara berada di ruang tahanan Mapolresta Kediri. “Di Mapolresta Kediri, selain mengamankan dua pelaku, barang bukti lain yang disita yaitu telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi,” pungkasnya.