Kediri (aksaratimes.com) – Petugas Satreskoba Polresta Kediri masih melakukan penyelidikan setelah menangkap dua pengedar pildobel L, mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, Jumat (11/10). Dua pengedar pil ini diketahui bernama Rudi Santoso (31) asal Jalan AnjasmoroKelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan Fikri Setya Kirwanto (25) Jalan Suparjan Kelurahan Bujel.
Menurut Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, petugas mendapat informasi mengenai adanyatransaksi obat keras di kawasan dermaga Jalan Inspeksi Brantas. “Dari informasitersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB, ternyatadi lokasi ada salah satu laki-laki yang mencurigakan,” jelasnya.
Petugas segera melakukan pemeriksaan, dari hasil penggeladahan badan ditemukan 140 butir pildobel L yang disimpan di saku celana. Ratusan pil tersebut dikemas dalamplastik putih bening yang dimasukkan dalam kresek hitam. Dari hasilpemeriksaan, petugas mengetahui laki-laki ini adalah Rudi Santoso. Rudi segera dibawapetugas ke Mapolresta Kediri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Selain pil dobel L petugas juga menyita telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Keterangan yang diberikan kepada petugas, barang haram tersebut diperoleh dari salah satu kenalannya yang masih satu kelurahan, “ungkap Kamsudi.
Tidak memerlukan waktu lama bagi petugas untuk menangkap Fikri Setya Kirwanto, saat itu Fikri beradadi rumahnya di Jalan Suparjan Kelurahan Bujel. Petugas yang melakukanpemeriksaan, menemukan 250 butir pil dobel L yang dibungkus dalam plastik putihbening dan dilapisi kresek warna hitam.
Fikri selanjutnya dibawa ke Mapolresta Kediri untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.Petugas juga masih memeriksa telepon genggam miliknya yang diduga digunakan untuk memesan pil dobel L.
“Baik Fikri maupun Rudi dinilai melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan subpasal 3 ayat 1 yo pasal 12 Stbl Nomor 419 Tahun 1949 tentang obat keras, “tegas AKP Kamsudi.