Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Senilai Ratusan Juta disaksikan oleh Anggota Polsek Setempat

Tulungagung (aksaratimes.com), Minggu 21/02/2021
Bukan rahasia umum lagi terkait jual beli jabatan ditingkat desa, informasi adanya dugaan jual beli posisi perangkat terpilih di Ds. Wates Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung yang dilakukan oleh warga Ds. Wates Sumbergempol berinisial “Y” kepada Moh Ali Sodik selaku perangkat yang terpilih, dan diduga disaksikan oleh anggota polsek setempat dengan nilai kurang lebih Rp.100 juta untuk digantikan posisinya oleh warga yang bernama Sahrul.

Dari penelusuran Tim Investigasi adanya transaksi tersebut dari informasi salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya berinisial “B” menceritakan “Moh ali sodik merupakan peserta perangkat desa yang teriplih, dan warga berinisial “Y” warga yang menyerahkan uang senilai Rp. 100 juta, supaya Sdr. Ali Sodik mundur dan dagantikan posisinya oleh Sdr. Sahrul, itupun disaksikan oleh beberapa pihak ada juga yang dari anggota Polsek berinisial “STJ” yang dilakukan dirumah Sdr. Rianto dan berpindah tempat dirumah mantan Kades Bpk. Jani serta dilanjutkan ke Kantor Polsek Sumbergempol untuk mediasi lebih lanjut” Ungkapnya kepada tim Investigasi Minggu 21/02/2021.

Perangkat Desa merupakan pelayan publik yang berfungsi di dalam pemerintahan desa untuk membantu pelayanan Kades yang menjabat sebagai pemangku pemerintah desa saat ini. Dan selama memangku jabatan mendapatkan penghasilan tetap (siltap) yang diperoleh dari APBD dengan tambahan penghasilan bengkok sesuai dengan jabatan yang diembannya baik sebagai kaur maupun sebagai kasi.

Read More

Mungkin inilah yang menjadi pemicu dugaan jual beli jabatan oleh oknum-oknum yang bertindak sebagai pemangku kebijakan desa setempat dengan besaran uang yang cukup fantastis.

Berbagai formasi lowongan di setiap desa berbeda, format lowongan carik atau sekdes, kamituo atau kadus, kaur pemerintahan, kaur keuangan, kaur perencanaan dan staf pembantu maupun yang lainnya menjadi ladang sumber keuangan atau pundi pundi uang yang mengalir untuk mendapatkan jabatan tersebut.

Sebagai penyelenggara, baik panitia penjaringan perangkat desa hanyalah satu dari tahapan awal untuk menjaring salah satu lowongan jabatan yang disediakan oleh panitia di setiap masing-masing desa.

Tahapan ini adalah mutlak untuk diketahui oleh calon perangkat desa agar semuanya transparant dan akuntabel dan terpercaya oleh semua pihak baik panitia penyelenggara maupun para peserta calon perangkat desa yang telah mendaftar dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh panitia setempat agar memiliki nilai plus karena pengabdian kepada masyarakat selama ini, akan menjadi nilai tambah tersendiri.

Sampai berita ini dimuat, Kapolsek Sumbergempol Kab. Tulungagung belum bisa dimintai keterangan dan konfirmasi terkait hal ini. (ND)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *