dugaan kurang tepat sasaran bantuan BLT,dd,ketua DPC LSM ijs Bojonegoro angkat bicara.

BOJONEGORO, aksaratimes.com- 02/06/20 Ketua DPC IJS Bojonegoro Imam Fatoni angkat bicara tentang maraknya aduan tidak tepat sasaran dari masyarakat saat ditemui dikantor DPC IJS Banjarejo Bojonegoro.

Fatoni mengungkapkan, Dari sekian aduan dari masyarakat tentang kurang tepatnya sasaran karena data lama kami juga mendapatkan laporan mereka yang mendapatkan BLT DD karena ada dugaan indikasi tebang pilih seperti karena adanya hubungan keluarga dan hubungan tim kemenangan pilkades terutama di desa – desa yang baru saja menyelenggarakan pilkades.

“Dana BLT DD jangan dibuat kepentingan golongan gitu dong, disana ada rakyat yang menjerit butuh bantuan!. Salah satu laporan adalah dari warga desa Mudung Kecamatan Kepohbaru yg tdk mau di sebut namanya, menurut laporan warga adanya dugaan tebang pilih, jadi yang dipilih hanya pendukung waktu ada pilkades kemarin” tambahnya

Fatoni berharap agar pemerintah desa bisa bersikap adil dan bijaksana serta tepat dalam keputusannya sehingga asumsi masyarakat tentang adanya dugaan nepotisme dalam penyaluran BLT DD dan malas bekerja bisa diredam,

Read More

karenanya kami menghimbau :
1. PemDes menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk mengevaluasi masyarakat penerima. Harus dilakukan beberapa pendekatan melalui verifikasi data dengan baik dan akurat, termasuk menggunakan matrix control untuk memastikan kriteria-kriteria yang layak atau memenuhi syarat itu adalah yang sesuai dengan kondisi realnya memang layak dan boleh di bantu, agar yang tidak tepat sasaran bisa di anulir.
2. Sebagai bentuk transparansi kepada public, PemDes juga harus membuat banner dengan isi pesan perubahan APBDes yang dipasang di tiap dusun. Selain itu, untuk mengantisipasi penerima bantuan ganda, agar menyiapkan stiker yang ditempel dirumah warga penerima bantuan. Mengingat banyaknya bantuan-bantuan, baik dari propinsi, dari Kabupaten, PKH, BPNT dan CS.
3. Supaya data penerima bantuan BLT DD ini bisa diawasi bersama, daftar penerima BLT DD harus dipublikasikan dengan dibuatkan banner dan di pasang di tempat yang mudah dibaca masyarakat.

“Saya rasa ini juga bagian dari permohonan terbuka kepada pemerintah desa Se-Bojonegoro untuk memenuhi permohonan informasi public, bila di rujuk pada UU 14 tahun 2008 tentang KIP maka hukumnya wajib,” tukasnya.
(Iful)