Edarkan Pil Dobel L dengan sistem Ranjau, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Kediri Kota

Kediri (aksaratimes.com) – Personel Unit Reskrim Polsek Kediri Kota kembali menangkap dua pemuda yang diduga menjadi pengedar pil dobel L. Mereka adalah GBU (18) asal Kelurahan/Kecamatan Pesantren Kota Kediri dan Mulyani (35) asal Desa Pule Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan dua pelaku tersebut setelah personel Unit Reskrim Polsek Kediri Kota melakukan penyelidikan terhadap kasus peredaran narkotika. “Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, mengingat peredaran pil dobel L masih tinggi,” jelasnya, Selasa (3/3).

Keduanya, kata AKP Kamsudi, ditangkap di sekitar Kelurahan Setono Pande namun waktu penangkapan berbeda. “Dugaan kami, lokasi tersebut sering digunakan untuk melakukan transaksi barang haram tersebut. Ternyata benar bahwa dua pelaku ditangkap di lokasi yang sama,” ujarnya.

Dari hasil penggeladahan personel Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, dari pelaku GBU ditemukan 50 butir pil dobel L yang disimpan dalam plastik kresek warna hitam. Dari keterangan pelaku, pil tersebut dipersiapkan untuk kemudian dijual kembali.

Read More

Sementara dari tangan pelaku Mulyani, personel juga menemukan pil dobel L. Jumlahnya lebih banyak, yakni 150 butir yang dibungkus dalam plastik warna putih. “Selain itu, anggota juga menyita uang tunai Rp 150.000 yang diduga hasil dari transaksi pil dobel L tersebut,” ujarnya.

Menurut AKP Kamsudi, peradaran pil dobel L masih cukup tinggi. Para pelaku yang tertangkap, hampir keseluruhan melakukan transaksi jual-beli menggunakan sistem ranjau sehingga pelaku tidak mengetahui siapa pengirimnya.

Lebih lanjut, kata AKP Kamsudi, personel juga menyita dua unit telepon genggam milik kedua pelaku. Personel menduga, mereka melakukan transaksi melalui pesan singkat. “Ini juga termasuk upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika, tidak hanya pil dobel L,” pungkasnya.