Edarkan Sabu, Pemuda Kediri Diciduk Satreskoba Polresta Kediri

Kediri (aksaratimes.com) – Salah satu warga Kelurahan Kaliombo Kecamatan/Kota Kediri, Sri Bangun Aji Valduyudha Tianto (30) alias Rusdiadi, ‘diciduk’ personel Satresnarkoba Polresta Kediri, Jumat (14/2) dini hari. Pemuda ini diduga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, personel Satresnarkoba mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di Jalan Joyoboyo Kelurahan Jamsaren Kecamatan/Kota Kediri. “Berdasarkan informasi tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Saar tiba di lokasi, lanjutnya, personel mengamati seorang laki-laki yang mencurigakan. Personel pun segera melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki ini yang tidak lain adalah Rusdiadi.

Selain melakukan pemeriksaan, kata AKP Kamsudi, personel juga melakukan penggeledahan. Ternyata, dalam dompet pelaku, personel menemukan satu paket klip bening berisi kristal putih dan diduga sebagai sabu.

Read More

Mendapatkan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket sabu, berat total yaitu 0,51 gram. Dari keterangan pelaku, dia akan memberikan paket ini ke salah satu pemesannya,” ucapnya.

Atas tindakan pelaku, sambungnya, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.