Edarkan Sabu, Pria 27 Tahun dicokok Polisi di Rumahnya

Kediri (aksaraatimes.com) – Personel Satreskoba Polresta Kediri menangkap pemuda asal Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Jemi Alexander Amunu (27), Kamis (30/1) malam. Pelaku ditangkap di Jalan Setono Betek Kelurahan Setono Pande, Kecamatan/Kota Kediri.

Sebelum melakukan penangkapan, personel menerima informasi bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika golongan I jenis sabu. “Dari informasi tersebut, anggota segera melakukan upaya penyelidikan terhadap terlapor,” tutur Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, Jumat (31/1).

Dari upaya penyelidikan tersebut, kata AKP Kamsudi, personel berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di rumah, yang berada di Jalan Setono Betel Kelurahan Setono Pande. Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan 2 klip plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Read More

Mengetahui hal tersebut, personel Satreskoba Polresta Kediri membawa pelaku ke Mapolresta Kediri. Hasil pemeriksaan, dua klip berisi sabu itu memiliki berat masing-masing 0,40 gram sehingga total berat sebanyak 0,80 gram.

Selain dua plastik klip berisi sabu, barang bukti lainnya yang disita dari pelaku yaitu satu unit timbangan elektrik, satu buah pipet kaca kosong, satu alat isap sabu (bong). Bahkan, personel juga menyita telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Atas tindakannya tersebut, sambungnya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.