Edarkan Sabu-Sabu, Seorang Pria Balong Diamankan Polisi

Kediri (aksaratimes.com)–Seorang laki laki warga Dusun Balong Desa Gogorante, RT 38 RW 09 Kecamatan Ngasem, berurusan dengan pihak berwajib usai ditangkap karena edarkan sabu sabu dengan sistem ranjau (sembunyikan) barang bukti untuk diambil di waktu dan lokasi tertentu.

Diketahui, tersangka yang bernama Dafit Dwi Prasetyo (38) alias Bilox kini mendekam dibalik jeruji Polsek Pesantren.

Kassubag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menuturkan, kejadian bermula pada hari Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB. Anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren sedang melaksanakan kegiatan patroli.

Read More

“Saat di jalan Raya depan terminal Lingkungan Kresek, Kelurahan Tempurejo Kec Pesantren, Kota Kediri, melihat seorang laki laki (terlapor) dengan gerak gerik mencurigakan, berada ditepi Jalan raya depan tetminal kresek, “jelas AKP Kamsudi, Rabu (8/7/2020) pagi.

Masih jelas AKP Kamsudi, setelah ditanya identitasnya dan dilakukan interograsi, pelaku mengaku akan mengambil Ranjau Narkotika jenis Sabu Sabu. Setelah, dilakukan periksa, ditemukan padanya 1 (satu) bungkus kosong Capucino didalamnya berisi bungkusan Tissu isi plastik klip berisi 4,83 gram sabu l.

Selanjtnya terlapor, dibawa diamankan ke Mako Polsek Pesantren. Lebih lanjut, sesampainya di Mako Polsek Pesantren, dilakukan interograsi. Dan didapatkan pengakuan, pelaku mengakui terus terang perbuatannya dan di rumahnya masih ada sabu.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan Barang bukti, 1 buah timbangan electrik, 1 plastik klip berisi 0,39 gram sabu, 1 sendok sabu sabu terbuat dari sedotan warna putih, 4 buah sedotan, 2 buah pipet kaca.

“Dengan jumlah total/bruto sabu sabu seberat 5,22 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa uang kertas Rp 100 ribu, 1 bendel klip plastik kecil, Hp merk Azus dan satu buah ATM. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pesantren guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan juga langsung dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kediri dengan hasil menyusul, “ungkapnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ipul)