Eks Ajudan Mengungkap bahwa Uang Haram oleh SYL dipakai Kepentingan Pribadi dan Keluarga

Aksaratimes.com I 18 April 2024 Jakarta – Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan SYL sebagai mantan Menteri Pertanian RI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (17/4).

Panji mengungkapkan bahwa SYL diduga menggunakan uang haram, yang diduga hasil pemerasan, untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk anak-anaknya. Hal ini terungkap dalam pemeriksaan di pengadilan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Panji menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti membayar pembantu, membeli rumah, serta kebutuhan keluarga lainnya. SYL juga membebankan biaya pembayaran dokter kecantikan untuk anak perempuannya dan merenovasi rumah anaknya dengan menggunakan anggaran kementerian.

Read More

Panji juga mengungkapkan bahwa SYL menggunakan anggaran kementerian untuk membeli onderdil kendaraan anak laki-lakinya. Semua pengeluaran ini diduga menggunakan uang hasil pemerasan.

Panji sendiri telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. SYL bersama dua terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan jumlah yang signifikan selama periode 2020-2023. (red)