Aksaratimes.com I 21 Mei 2024 Jakarta – Seorang remaja wanita berinisial RJ mengalami nasib malang setelah disekap dalam sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku bahkan mencuri iPhone milik korban yang diduga seorang wanita open BO. Berikut fakta terkait kasus ini:
Korban Dilakban dan Diikat, Remaja wanita RJ (19) disekap oleh dua pria di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban ditemukan dalam kondisi mulut dilakban dan tangan diikat tali tambang. “Kelakban mulut dan tangan diikat tali tambang,” kata Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite, Senin (20/5). Korban juga mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya akibat penganiayaan oleh pelaku.
Diduga Korban Open BO, Polisi menyebut korban RJ diduga merupakan seorang wanita open BO. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto mengonfirmasi bahwa korban dan pelaku saling mengenal melalui jasa open BO. “Iya begitu (open BO),” kata Anton kepada wartawan.
iPhone Korban Dicuri, Pelaku mencuri iPhone 13 milik RJ setelah menyekapnya. Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan bahwa pelaku berniat merampas uang dan HP korban. “Memang niat mereka murni untuk merampas HP si korban. Uang dan HP, iPhone 13,” ujarnya. Selain iPhone, pelaku juga mencuri uang Rp 246 ribu milik korban.
Motif Penyekapan, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengungkap motif penyekapan RJ oleh pelaku Adi (34) dan Christ (29) karena kecewa dengan permintaan bayaran lebih dari korban. Awalnya, mereka sepakat untuk berhubungan dengan bayaran Rp 400 ribu, namun korban meminta tambahan Rp 100 ribu. “Kecewanya dari hasil pemeriksaan adalah terkait dengan pembayaran. Ya minta (bayaran) lebih si korban,” kata Anton.
Pelaku Ditangkap, Polisi berhasil menangkap pelaku pertama, AS (34), di lobi apartemen. Pelaku kedua, CA (29), ditangkap di Stasiun Gambir saat hendak melarikan diri. “Petugas sekuriti monitoring CCTV menemukan pelaku satu berada di lobi. Lalu diamankan ke Polsek Kemayoran. Pelaku 2 berhasil melarikan diri dan dilakukan pengejaran. Pelaku 2 berhasil diamankan di Stasiun Gambir,” ujar Bripka Ricky Sihite.
Pelaku Jadi Tersangka, Adi (34) dan Christ (29) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan pencurian terhadap RJ. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata AKBP Anton Elfrino Trisanto. “Untuk ancaman pidana Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” ujarnya. (red)